kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.450   -42,00   -0,26%
  • IDX 6.665   119,20   1,82%
  • KOMPAS100 951   16,29   1,74%
  • LQ45 748   15,90   2,17%
  • ISSI 208   3,64   1,78%
  • IDX30 390   8,22   2,16%
  • IDXHIDIV20 467   6,80   1,48%
  • IDX80 108   1,96   1,84%
  • IDXV30 111   0,63   0,57%
  • IDXQ30 128   2,31   1,84%

Fahri beberkan alasan DPR dukung RUU Pertembakauan


Rabu, 22 Maret 2017 / 16:03 WIB
Fahri beberkan alasan DPR dukung RUU Pertembakauan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan, DPR tetap akan mendorong pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pertembakauan.

Hal itu disampaikan Fahri menanggapi tarik-ulur antara DPR dengan pemerintah dalam membahas RUU Pertembakauan.

"Ini soal kewajiban, karena enggak boleh negara, dalam hal ini pemerintah, tidak memiliki strategi dalam pertembakauan," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/3).

"Karena ini bagi kehidupan masyarakat sangat dahsyat, ada efek ekonomi dan kesehatan di dalamnya," kata dia.

Jika pemerintah menolak membahas RUU tersebut, menurut Fahri, justru dikhawatirkan muncul efek negatif yang liar dan akhirnya tidak dapat dikendalikan.

Efek negatif itu seperti bertambahnya kuota impor tembakau yang saat ini dirasa tidak perlu. Ia menilai keengganan pemerintah muncul karena tak ingin terikat oleh undang-undang.

Menurut Fahri, pemerintah dalam mengendalikan peredaran tembakau hanya ingin diatur oleh instrumen perundang-undangan tidak tetap di bawah undang-undang, seperti peraturan presiden dan peraturan menteri.

Fahri menambahkan, jika pemerintah tidak memiliki strategi pengendalian peredaran tembakau dalam bentuk undang-undang, yang terjadi nantinya akan banyak terjadi impor gelap tembakau.

"Ini yang berbahaya. Karena lobi-lobi terutama konglomerasi rokok ini akhirnya memang tertutup dilakukan kepada pihak pemerintah. Apalagi sekadar impor untuk pabrik milik asing yang ada di Indoensia itu harus dilarang 100%," ujar Fahri.

Sebelumnya terjadi tarik-ulur antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Pertembakauan.

Presiden Jokowi awalnya menolak untuk menerbitkan surat presiden (surpres) pembahasan RUU Pertembakauan.

Namun, setelah utusan pemerintah menemui Pimpinan Badan Legislasi (Baleg), Presiden akhirnya menerbitkan surpres.

Hingga saat ini, saat dikonformasi ke Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, surpres tersebut belum diterima Pimpinan DPR. (Rakhmat Nur Hakim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×