kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.245   -50,00   -0,31%
  • IDX 7.057   -8,87   -0,13%
  • KOMPAS100 1.054   -1,08   -0,10%
  • LQ45 828   -2,94   -0,35%
  • ISSI 215   0,06   0,03%
  • IDX30 423   -1,66   -0,39%
  • IDXHIDIV20 512   -0,95   -0,19%
  • IDX80 120   -0,27   -0,23%
  • IDXV30 124   0,51   0,41%
  • IDXQ30 142   -0,20   -0,14%

Fadli Zon tuding Istana cari-cari kesalahannya


Jumat, 12 Mei 2017 / 19:54 WIB
Fadli Zon tuding Istana cari-cari kesalahannya


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Wakil Ketua DPR Fadli Zon merasa kesalahan pajaknya sudah dicari-cari sejak ia mengikuti aksi unjuk rasa 411 atau 4 November 2016.

Aksi massa saat itu digelar di sekitar Istana Kepresidenan untuk menuntut pemerintah memproses hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dianggap melakukan penodaan agama.

"Setelah saya ikut 411 ada info datang ke saya bahwa saya dicari persoalan pajaknya," kata Fadli Zon usai menghadiri pelantikan kepala daerah, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/5).

Fadli mengaku mendapat informasi ini dari sejumlah orang, termasuk pegawai pajak. Namun informasi ini disampaikan secara informal. "Dibilang, ini ada dari Istana, perintah dari Istana. Saya enggak tahu benar apa enggak," ucap Fadli.

Fadli menduga, munculnya nama dia bersama wakil ketua DPR Fahri Hamzah dalam sidang kasus pajak di pengadilan tindak pidana korupsi merupakan buntut dari kesalahan pajaknya yang dicari-cari. Padahal, Fadli mengaku, selalu taat membayar pajak.

"Kejar dong yang enggak bayar pajak siapa. Pengemplang pajak yang simpan uangnya ke luar negeri. Itu dong yang dikejar. Jangan mau main kriminialisasi karena perbedaan politik," kata Wakil Ketua Umum Gerindra ini.

Fadli Zon bersama dan Fahri Hamzah diduga terindikasi melakukan tindak pidana pajak. Hal itu terungkap dalam persidangan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5).

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa nota dinas yang dimiliki terdakwa Handang Soekarno. Nota dinas tersebut kemudian dibenarkan oleh Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Dadang Suwarna, yang menjadi saksi untuk Handang.

Nota dinas yang ditunjukkan jaksa mencantumkan sejumlah nama wajib pajak, baik berupa perorangan maupun korporasi. Dua di antaranya adalah wajib pajak atas nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Dalam nota dinas dijelaskan bahwa Fadli Zon diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi atas nama Fadli Zon untuk tahun pajak 2013 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Dalam catatan lain, Fadli Zon ditulis tidak menyampaikan SPT dari tahun 2011 sampai 2015.

(Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×