kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Fadli Zon minta Mendagri perpanjang nonaktif Ahok


Kamis, 09 Februari 2017 / 16:16 WIB
Fadli Zon minta Mendagri perpanjang nonaktif Ahok


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai adanya tindakan diskriminatif terkait masa cuti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan berakhir. Menurut Fadli Zon, Ahok seharusnya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta karena berstatus terdakwa.

"Seharusnya Mendagri sudah memperpanjang cuti saudara Ahok. Karena disini ada UU yang terkait, yakni UU Pilkada, dan UU Pemerintah Daerah," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Fadli mengingatkan seorang pejabat yang berstatus terdakwa harus dinonaktifkan. Ia mencontohkan kasus Banten dan Sumatera Utra dimana kepala daerah langsung dinonaktifkan karena berstatus terdakwa kasus hukum.

Namun, kasus di Banten dan Sumatra Utara, para gubernurnya tersangkut kasus korupsi. Terdakwa korupsi dituntut dengan hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

"Harus ada tindakan sebelum tanggal 11 Februari dari Mendagri untuk nonaktifkan saudara Ahok karena sudah berstatus terdakwa di pengadilan. Ini adalah perintah UU," ujar Politikus Gerindra itu.

Mengenai alasan belum adanya tuntutan dari jaksa, Fadli menilai Mendagri dapat melihat status Ahok yang telah dinyatakan pengadilan. "Jangan nanti terkesan Mendagri membela, karena kebetulan kawannya, saya kira itu tidak boleh, ini negara yang mempunyai aturan hukum," katanya.

"Kalau Mendagri tidak melakukan itu, Mendagri melanggar UU," tambah Fadli.

Sebelumnya diberitakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok akan kembali dari masa cuti sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada Sabtu 11 Januari 2017.

"Sebenarnya kalau dikembalikan ke UU nomor 23 tahun 2014 kalau ancaman Ahok itu 5 tahun maka harus diberhentikan sementara," kata Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto di Ruang Fraksi PAN di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Yandri belum mengetahui Hakim atau Jaksa Penuntut Umum telah berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Sekretaris Fraksi PAN tersebut mempertanyakan bila surat itu ternyata belum dikirimkan kepada Mendagri.

"Sementara sidangnya sudah ke-9. Dan waktu itu kan jaksa sudah membacakan dakwaannya sebenarnya. Dengan ancaman 4-5 tahun. Kalau mau berpegang, Mendagri dan patuh kepada UU yang ada, memang Ahok harus diberhentikan sementara," jelas Yandri.

(Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×