Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pengusaha Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq mengaku pernah ditawari politikus Partai Golkar, Haris Andi Surahman, untuk mengurus proyek Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Haris semula mengajukan nama Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz, sebagai orang dalam di DPR yang bisa membantu Fahd.
Fadh dalam persidangan dengan agenda kesaksian terhadap tersangka kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wa Ode Nurhayati mengatakan, Irgan kemudian tidak jadi mengurus proyek DPID tersebut. Haris pun lantas menggantinya dengan anggota Banggar dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati yang katanya “lebih sakti”.
"Awalnya, dibilang (Haris) kalau Pak Irgan dari PPP. Dia (Haris) bilang \'Ini sakti bos\'. Terus dia (Haris) ganti.\'Ternyata slot-nya dia (Irgan) sudah penuh, kita ganti orang bos, lebih sakti lagi, Ibu Wa Ode,” tutur Fahd, menirukan ucapan Haris saat itu dalam kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (17/7).
Selanjutnya, Fahd dipertemukan dengan Wa Ode Nurhayati oleh Haris. Fadh menjelaskan bahwa menurut Haris, politisi PAN itu bisa membantu Fahd agar Kabupaten Pidie Jaya, Benar Meriah, dan Aceh Besar mendapat alokasi dana DPID. Fadh menjelaskan sebelumnya ia sudah bertemu dengan Bupati Pidie, Benar Meriah, dan Aceh Besar untuk membicarakan proyek PDIP ini.
"Bertemu dengan bupati Pidie Jaya di Hotel Sari Pan Pasific. Lalu Bupati Aceh Besar di Hotel Sultan dan bertemu Kadis PU Bener Meriah juga di Hotel Sultan. Tapi saya lupa tanggalnya," ujar Fahd.
Kepada setiap bupati, Fahd berjanji bisa mengurus agar daerah tersebut mendapat alokasi dana transfer daerah. "Saya bilang 6% yang dimasukkan. Haris bilang yang 5 (persen) ke dalam (DPR), dan 0,5 buat saya, 0,5 lagi buat dia (Haris)," kata Fahd.
Lantas Fahd kemudian menyerahkan commitment fee sebanyak 5% atau senilai Rp 6 miliar ke Haris Andi Surahman. Uang itu menurut Haris kemudian diteruskan ke staf pribadi Wa Ode, yaitu Sefa Yolanda. "Saya langsung Rp 6 miliar ke Haris. Secara bertahap Rp 2 miliar, Rp 2 miliar, RP 2 miliar, dari Bank Mandiri cabang DPR, tarik tunai, setor tunai," ungkap Fahd.
Dalam kasus dugaan DPID, Wa Ode didakwa menerima suap dari tiga pengusaha, yakni Fahd, senilai Rp 5,5 miliar, Paulus Nelwan sebesar Rp 350 juta, dan Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News