kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.663.000   13.000   0,79%
  • USD/IDR 16.349   33,00   0,20%
  • IDX 7.038   -35,13   -0,50%
  • KOMPAS100 1.031   -5,45   -0,53%
  • LQ45 802   -8,16   -1,01%
  • ISSI 213   0,89   0,42%
  • IDX30 416   -5,72   -1,36%
  • IDXHIDIV20 501   -4,31   -0,85%
  • IDX80 116   -0,71   -0,61%
  • IDXV30 121   -0,39   -0,32%
  • IDXQ30 137   -1,34   -0,97%

Exist Assetindo dan kreditur berdamai


Senin, 18 Agustus 2014 / 07:45 WIB
Exist Assetindo dan kreditur berdamai
ILUSTRASI. Petugas mengevakuasi jenazah korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang di kawasan Jalan Koramil, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Jumat (3/3/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Herlina Kartika Dewi

JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan perdamaian antara PT Exist Assetindo dengan para krediturnya. Setelah memeriksa laporan dari hakim pengawas dan pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan investasi itu, Majelis Hakim tidak menemukan alasan untuk menolak perdamaian tersebut.

Itu berarti, proses PKPU Exist Assetindo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berakhir. "Mengadili, menyatakan sah, dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian yang disetujui mayoritas kreditur," kata Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim dalam persidangan, Jumat (15/8) pekan lalu. Karena itu, Majelis Hakim memerintahkan Exist Assetindo dan krediturnya untuk menaati dan tunduk pada perjanjian perdamaian.

Darwin Aritonang, pengurus PKPU, bilang, putusan hakim tersebut sesuai dengan perjanjian perdamaian yang disepakati Exist Assetindo dengan para krediturnya. "Sudah sesuai dengan harapan mayoritas kreditur," ujarnya. Dengan putusan ini, ia menambahkan, pekerjaan tim pengurus PKPU juga resmi berakhir.

Catatan saja, sebagian besar kreditur Exist Assetindo menyetujui proposal perdamaian yang disodorkan perusahaan investasi ini. Persetujuan itu berlangsung dalam rapat kreditur 26 Juni 2014 secara voting. Dari total 971 kreditur, sebanyak 799 orang menghadiri rapat tersebut. Lalu, sebanyak 568 orang menyetujui proposal perdamaian ini.

Dalam proposalnya, Exist Assetindo menjanjikan pengembalian uang nasabah dengan sistem angsuran selama lima tahun. Pengembalian dimulai tahun 2015 sebesar 10% dari total dana nasabah. Lalu, tahun 2016 sebanyak 15%, sebesar 20% pada 2017, 25% di tahun 2018, dan 30% pada tahun 2019. Setiap tahun, pembayaran uang nasabah juga berlangsung dalam empat tahap atau per tiga bulan.

Meski sudah berdamai, Antonius Christian Gunawan, salah seorang kreditur Exist Assetindo, kreditur tidak mencabut laporan pidana di kepolisian terhadap pemilik perusahaan yang berkantor di The Plaza Semanggi, Jakarta, itu yakni Chaidi The. Laporan ini baru dicabut kalau Exist Assetindo menepati janjinya. Makanya, kreditur bakal terus mengawal pelaksanaan perjanjian perdamaian itu.

Exist Assetindo memiliki aset berupa 69 sertifikat rumah tinggal yang tersebar di daerah Jakarta Utara, Jakarta Timur, Tangerang, Depok, Bogor, dan Cikarang. Berdasarkan harga pasar beberapa tahun lalu, total nilai aset tersebut Rp 163,8 miliar. Saat ini harga aset Exist Assetindo tersebut diperkirakan naik sekitar 30%–40%. Mereka juga punya tagihan ke pihak ketiga sebesar Rp 104 miliar.

Tapi, total nilai tagihan kreditur mencapai Rp 1,14 triliun. Tagihan ini berasal dari pemodal termasuk bunga dan denda serta kewajiban pada Direktorat Jenderal Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×