Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
Selama berada di Saudi, Tim dari Kemenag bertemu dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta pihak lain yang terkait. “Saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang menutup proses visa dalam rangka melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia,” ungkap dia.
Lebih lanjut Oman mengatakan, edukasi dan sosialisasi harus dilakukan agar sebelum berangkat, jemaah benar-benar memahami dan memaklumi situasi dan kondisi di Arab Saudi.
Ketaatan, kepatuhan, dan kedisiplinan jemaah dan penyelenggara untuk mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan juga sangat diperlukan agar jemaah tetap sehat dan aman dalam menjalankan perjalanan ibadah umrah.
“Protokol kesehatan harus benar-benar dijalankan secara disiplin dan ketat untuk memastikan jemaah tetap sehat dan tidak terpapar Covid-19. Jika ada satu jemaah saja yang kedapatan positif Covid, apalagi saat sudah berada di Saudi, maka akan berdampak pada jemaah lainnya yang berangkat dalam satu rombongan,” jelas dia.
Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi, pada 1 November 2020, memberi izin kepada jemaah dari luar negaranya untuk menyelenggarakan umrah.
Indonesia mendapat kehormatan menjadi yang pertama, selain Pakistan. Total ada 359 jemaah umrah asal Indonesia yang terbang ke Arab Saudi dalam tiga fase keberangkatan tanggal 1, 3, dan 8 November 2020 .
Baca Juga: Jumlah pasien sembuh Covid-19 bertambah 3.241, kontribusi terbanyak dari Jakarta
Sebagai informasi, berikut SOP yang ditetapkan Pemerintah Saudi saat jemaah melaksanakan ibadah umrah:
1. 72 jam sebelum berangkat, jemaah wajib melakukan SWAB/PCR dengan hasil negatif.
2. Sampai di Arab Saudi, jemaah dikarantina di hotel selama tiga hari
3. Saat proses karantina berlangsung, jemaah dilakukan SWAB/PCR ulang oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Jika negatif, jemaah diizinkan beribadah umrah. Jika positif, jemaah harus melanjutkan isolasi mandiri di hotel yang sama, hingga negatif.
4. Saat akan beribadah umrah dan salat lima waktu, jemaah wajib input data dalam aplikasi etamarna dan tawakkalna.
5. Pelaksanaan ibadah umrah hanya sekali dalam satu fase keberangkatan jemaah dari Indonesia.
6. Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno Hatta menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah umrah yang datang dari Arab Saudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News