kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Evaluasi PPKM Darurat hari kerja pertama, Luhut: Macet luar biasa!


Selasa, 06 Juli 2021 / 06:47 WIB
Evaluasi PPKM Darurat hari kerja pertama, Luhut: Macet luar biasa!
ILUSTRASI. Kemacetan di ruas tol dalam kota saat PPKM Darurat pada hari pertama kerja


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hasil evaluasi penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali pada Senin (5/7) atau di hari kerja pertama, masih menunjukkan mobilitas masyarakat yang tinggi. 

Hal tersebut berdasarkan pemantauan yang dilakukan pemerintah, khususnya pada wilayah Jabodetabek. Kondisi itu terjadi karena masih banyak masyarakat yang harus ke kantor. 

Luhut bilang, masih tingginya mobilitas masyarakat tersebut, membuat terjadi kemacetan di sejumlah ruas jalan dan menimbulkan kerumunan. 

"Saya sendiri juga sempat keliling sebentar, dan memang saya lihat macetnya luar biasa," ungkap Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7). 

Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu menekankan, bahwa karyawan di perusahaan sektor non-esensial tak perlu bekerja di kantor (work from office) melainkan bisa dilakukan dari rumah (work from home). 

Baca Juga: Menko Luhut perintahkan industri oksigen sepenuhnya diarahkan untuk kebutuhan medis

Ia pun meminta perusahaan sektor non-esensial untuk tak memaksa karyawan bekerja dari kantor. Bahkan, karyawan di sektor tersebut diminta pula untuk melapor ke pemerintah setempat jika tetap diharuskan bekerja di kantor. 

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta karyawan dapat melaporkannya melalui aplikasi 'Jakarta Kini' atau JAKI. 

"Saya menegaskan agar seluruh karyawan pada perusahaan sektor non-esensial yang dipaksa kerja di kantor, agar segera melaporkan pada pemerintah. Khusus di wilayah DKI Jakarta bisa melalui dinas tenagakerja atau melalui aplikasi JAKI milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," jelas Luhut. 




TERBARU

[X]
×