Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah menggelar Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M.
Dalam rakernas evaluasi tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta agar skema penetapan istithaah kesehatan jemaah haji dimatangkan.
"Istithaah jemaah yang paling jadi persoalan adalah istithaah kesehatan. Saya usul, istithaah kesehatan mendahului pelunasan," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/9).
Baca Juga: Dana Kelolaan Haji dan Umroh BCA Syariah Naik 68,5% Per Juli 2023
Menurut Menag, pada haji 2023, jemaah melakukan pelunasan terlebih dahulu, baru melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Biasanya jemaah jika sudah kadung lunas, tidak enak kalau tidak diloloskan," ucap Yaqut.
Menag meminta persoalan skena penetapan istithaah kesehatan ini dikaji. Ia menyadari bahwa usulan ini tidak populer, sehingga harus dikomunikasikan dengan baik kepada jemaah.
"Tapi jika ini berjalan, akan memudahkan penyelenggaraan haji di masa mendatang. Tidak apa-apa kita mendapat beban sekarang tapi di masa mendatang akan lebih mudah," ujar Menag.
Selain istithaah, Menag meminta Rakernas Evaluasi ini juga membahas sejumlah terobosan pelaksanaan haji di masa mendatang.
Secara khusus, Menag menyebut pentingnya meninjau ulang masa tinggal jemaah agar bisa lebih pendek. Menurutnya, hal itu diharapkan bisa lebih menekan biaya haji.
"Jika bisa diperpendek, jemaah akan merasa senang. Tolong dicari bagaimana cara memperpendek. Paling tidak 35 hari," ucap Yaqut.
Baca Juga: Periode 1444 Hijriah, Hampir 1,5 Juta Orang Berangkat Umroh
Masa tinggal petugas juga menjadi sorotan. Menag meminta pola penugasan diatur ulang. Selama ini, petugas dalam satu Daerah Kerja (Daker) berangkat secara bersama-sama sejak awal dan pulang juga bersama-sama pada akhir operasional.
Akibatnya setelah puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, banyak petugas yang kelelahan dan mengalami kejenuhan.
Menurut Menag, dapat dibahas skema pemberangkatan petugas dalam dua gelombang. Gelombang pertama pulang seminggu setelah Armuzna pulang.
Lalu, Gelombang kedua berangkat seminggu sebelum Armuzna. Sehingga, saat Armuzna petugas kumpul dalam energi yang masih penuh.
Menag juga minta agar Ditjen PHU meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Komisi VIII DPR. Menag mengingatkan agar jajarannya tidak merasa bisa kerja sendiri.
"Komisi VIII bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka biasa ketemu konstituen. Mereka mendapat masukan yang perlu kita dengar untuk dicarikan solusinya," terang Menag.
Baca Juga: Kuota Haji 2024 221.000, Seleksi Petugas Haji & Penyiapan Dokumen Dipercepat
Sementara itu, usulan Menteri Agama agar penetapan istithaah jemaah dilakukan sebelum pelunasan biaya haji disambut baik oleh Komisi VIII DPR. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tb Ace Hasan Syadzily menilai usulan itu sangat tepat.
"Gus Men melontarkan usulan melakukan screening terlebih dahulu sebelum pelunasan. Ini sangat baik dan akan dipertimbangkan oleh kami dalam proses penyelenggaraan haji 2024," ujar Ace.
Sejalan dengan itu, Komisi VIII berkomitmen untuk membahas evaluasi penyelenggaraan haji lebih cepat dibanding tahun sebelumnya.
Selain itu, Ace juga ingin pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dipercepat.
"Kami menargetkan pembahasan BPIH 1445 H bisa diselesaikan antara Oktober atau November 2023. Sehingga ada waktu uang cukup bagi proses penyelenggaraan ibadah haji 2024," kata Ace.
Ace berharap Rakernas Evaluasi ini bisa mencari dan menemukan hal-hal yang dirasakan jemaah perlu diperbaiki. Hal itu penting untuk perbaikan kualitas pelayanan di tahun mendatang.
Baca Juga: Aktivitas Mulai Menggeliat, Dana Kelolaan Haji Bank Syariah Meningkat
"Komisi VIII juga punya catatan dan itu bagi kami perlu terus diperbaiki. Terima kasih atas kerja keras Kementerian Agama. Semoga layanan haji akan lebih baik di tahun mendatang," pungkas Ace.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News