kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

ESDM ajak pengusaha minyak bahas gross split


Senin, 05 Desember 2016 / 12:29 WIB
ESDM ajak pengusaha minyak bahas gross split


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan Peraturan Menteri (Permen) mengenai kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) menggunakan skema gross split. Kementerian ESDM pun telah melakukan pertemuan dengan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Bali pada akhir pekan lalu.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar bilang Kementerian ESDM juga akan membahas lebih lanjut mengenai skema gross split ini dengan para KKKS yang tergabung dalam IPA (Indonesian Petroleum Association). "Gross split akan dibahas secara intens dengan IPA mulai minggu ini,"ujar Arcandra ke KONTAN pada Minggu (4/12).

Senada seirama, Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam juga bilang gross split masih akan dibahas lebih lanjut antara Pemerintah dan KKKS. "Gross split masih akan dibahas secara lebih detail dalam forum yang lebih kecil,"kata Alam.

Asal tahu saja, wacana untuk menggunakan skema gross split pertama kali dilontarkan oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII pada Selasa (22/11) di Gedung DPR/MPR Jakarta. Saat itu, Jonan bilang agar tidak terjadi keributan mengenai cost recovery, maka pemerintah berencana untuk menggunakan skema gross split.

"Mengenai cost recovery dan sebagainya memang kedepan begini, kami akan coba berusaha untuk KKKS kedepan adalah gross split jadi sudah tidak ribut lagi terkait cost recovery. Jadi kalau sudah gross split APBN tidak terbebani, terserah saja mereka mau kerja naik sepeda atau becak, mau naik apa yang penting beres pas hitungan gross split-nya,"kata Jonan kala itu.

Selain lebih efisien, menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, kontrak dengan skema gross split lebih sederhana. Dengan begitu diharapkan proses dalam menyusun kontrak bisa lebih cepat dan pengerjaan kontrak itu pun menjadi lebih cepat. Di sisi lain, KKKS juga diharapkan bisa lebih efisien dalam menghitung biaya operasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×