kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.906.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%

EoDB disetop sementara, Pemerintah Indonesia akan manfaatkan UU Cipta Kerja


Jumat, 17 September 2021 / 19:47 WIB
EoDB disetop sementara, Pemerintah Indonesia akan manfaatkan UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat pelaksanaan perdana vaksinasi Gotong Royong untuk pekerja di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/05/2021).


Reporter: Bidara Pink, Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bank Dunia (World Bank) menghentikan sementara laporan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB)  ke depan, karena ada dugaan penyimpangan data kemudahan berusaha 2018 dan 2020.

Seperti yang kita ketahui, EoDB ini merupakan survei yang dibuat oleh Bank Dunia untuk mengurutkan negara-negara berdasarkan tingkat kemudahan berusahanya. 

Biasanya, yang dilihat adalah terkait peraturan dan hukum yang berlaku di negara tersebut, kemudahan memulai bisnis, terkait pembiayaan, infrastruktur, dan ukuran iklim bisnis lainnya. 

Tentunya, kemudahan melakukan bisnis ini akan berbanding lurus dengan minat para investor untuk memulai usahanya di negara yang memiliki peringkat EoDB baik. 

Baca Juga: Ekonom: Indonesia bisa buktikan diri dari indikator lain, tak hanya dari EoDB

Nah, dengan perhentian sementara laporan EoDB ini, Kementerian Investasi menyiratkan bahwa ini tak akan terlalu berpengaruh. Pasalnya, Indonesia bisa membuktikan diri untuk membenahi diri lewat birokrasi yang ada.

“Saya memiliki keyakinan Indonesia sudah tidak seperti dulu. Apalagi, kita memiliki Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Jumat (16/7). 

Bahlil menambahkan, dalam hal pengurusan izin, Indonesia sudah mulai kompetitif. Kemudahan mengurus izin dengan adanya UU Sapu Jagad tersebut memudahkan para investor untuk mengurus perizinan. 

Pun dengan hal-hal yang berkaitan dengan insentif yang ditawarkan bagi para investor dan juga birokrasi lainnya. 

Baca Juga: Kejanggalan EODB tahun 2018-2020 seret sejumlah nama pejabat Bank Dunia

Meski, ia mengakui saat ini Indonesia masih belum maksimal dalam menerapkannya. Namun, ia percaya ke depannya segala pengurusan perizinan akan menuju ke arah perbaikan. 

Selain itu, Bahlil juga mendukung upaya Bank Dunia untuk mengusut tuntas kejanggalan dalam laporan EoDB. Menurutnya, Bank Dunia perlu menggunakan metode baru dalam survei ini untuk menghasilkan data yang lebih akuntabel. 

Selanjutnya: Menyoal Usulan Moratorium Gugatan Kepailitan dan PKPU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×