kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.680   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.410   15,08   0,18%
  • KOMPAS100 1.165   -2,90   -0,25%
  • LQ45 850   -3,92   -0,46%
  • ISSI 290   -0,60   -0,21%
  • IDX30 446   2,05   0,46%
  • IDXHIDIV20 514   0,52   0,10%
  • IDX80 131   -0,39   -0,30%
  • IDXV30 138   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 141   0,09   0,06%

Empat sumbatan yang mengganggu pertumbuhan ekonomi versi Boediono


Senin, 18 April 2011 / 19:29 WIB
Empat sumbatan yang mengganggu pertumbuhan ekonomi versi Boediono
ILUSTRASI. andy.dwijayanto@kontan.co.id-Andy Dwijayanto / KONTAN. Kantor Tokopedia


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Wakil Presiden Boediono memaparkan setidaknya ada empat bottleneck (penyumbatan) yang mengganggu pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

"Ini berdasarkan pengalaman kita. Saya kebetulan bagian dari pengalaman ini, saya lama di Pemerintahan dan saya mencatat sebagai pengalaman yang perlu dijadikan pelajaran," katanya dalam pembukaan rapat kerja masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi di Istana Bogor, Senin (18/4).

Ada pun ke empat sumbatan itu yakni:

Pertama, adanya aturan yang saling tumpah tindih baik itu Undang-Undang sampai peraturan di bawahnya. Sebut saja ada UU yang dibentuk dengan visi sektoral yang terlalu mementingkan kepentingan kementerian saja. "Ini sangat menyulitkan di lapangan karena terjadi tumpang tindih baik bagi Pemerintah dan pelaku usaha," jelasnya.

Kedua, terkait kapasitas birokrasi. Makanya pemerintah terus menyiapkan langkah untuk melakukan reformasi birokrasi. Memang diakui oleh proses ini membutuhkan waktu yang lebih lama.

Ketiga, adanya praktek korupsi sangat mengganggu pembangunan.

Keempat, menerima warisan proyek-proyek yang mangkrak. Ini terutama pada bidang-bidang yang memerlukan atau mendasarkan pada konsesi atau izin dari Pemerintah khususnya untuk proyek vital seperti infrastruktur.

"Proyek mangkrak ini karena macam2. Antara lain memang pada waktu dirumuskan, disusun, tidak matang dari berbagai segi, apakah dari segi financing, feasibilitasnya. Jadi akhirnya ada persetujuan dari pemerintah, ada izin, konsensi, setelah lebih dari 10 tahun tidak. Ini satu hal yang perlu kita hindari," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×