kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Empat lembaga bisa langsung usut dugaan pencucian uang


Senin, 16 Agustus 2010 / 16:44 WIB
Empat lembaga bisa langsung usut dugaan pencucian uang


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bakal ada empat lembaga yang bisa menyidik langsung dugaan tindak pidana pencucian uang. Hal ini tertera dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah dibahas di DPR.

Keempat lembaga tersebut yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kepolisan, dan Badan Nasional Narkotika (BNN). Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan, keempat lembaga itu bisa berinisiatif langsung untuk mengusut kasus pencucian uang tanpa harus menunggu limpahan dari lembaganya. "Kalau ditemukan sendiri, dia (keempat lembaga) bisa menyidik langsung," ujar Yunus, Senin (16/8).

Yunus menambahkan sebenarnya ada enam yang bisa menjadi penyidik pencucian uang, namun dua lagi yakni pajak dan bea cukai tidak bisa berinisatif untuk melakukan penyidikan. Artinya, aparat pajak dan bea cukai harus menunggu laporan dari PPATK terlebih dahulu.

Isi draft ini kemajuan pesat karena dalam beleid yang lama, hanya polisi saja yang bisa menyidik langsung kasus pencucian uang. Saat ini, Pemerintah dan DPR sedang membahas perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Revisi beleid ini sudah memasuki tahap akhir karena sudah selesai di Panitia Kerja DPR. Baik pemerintah maupun DPR sedang memfinalisasi untuk bisa disahkan di dalam rapat Paripurna DPR untuk menjadi beleid baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×