kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Emir Moeis siap mendengarkan tuntutan besok pagi


Minggu, 09 Maret 2014 / 20:55 WIB
Emir Moeis siap mendengarkan tuntutan besok pagi
ILUSTRASI. Gejala-Gejala Tipes atau Demam Tifoid pada Anak yang Wajid Diwaspadai Orangtua.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Persidangan terdakwa kasus dugaan suap pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004, Izeredik Emir Moeis kembali digelar pada Senin (10/3). Emir akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Penasihat hukum Emir, Erik S Paat mengatakan, sidang akan digelar pada sekitar pukul 09.00 WIB. "Jam 9 lah. Tapi biasanya mulainya jam 10-an lah. Tapi Kadang-kadang tepat," kata Erik saat dihubungi wartawan, Minggu (9/3)

Erik pun mengaku baik kliennya maupun tim penasihat hukum siap mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok. "Kita harus siap lah. Apapun yang dituntutkan jaksa kita siap," kata dia.

Persidangan Emir sebelumnya juga sempat tertunda lantaran sakit jantung yang diidap Emir kambuh. Kala itu, Emir sempat datang ke Pengadilan Tipikor. Namun Erik menyatakan kondisi kesehatan kliennya tak memungkinkan untuk melanjutkan persidangan.

Menurut Erik, kala itu Emir sempat jatuh pingsan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, tempat Emir mendekam. "(Emir) jatuh kemarin di masjid Rutan KPK Guntur. Sekarang akan langsung dibawa ke Rumah Sakit Jantung Harapan Kita. KUHAP mengiyakan, sakit. Dia sudah pakai ring di jantungnya," kata Erik kepada Majelis Hakim waktu itu.

Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji pun akhirnya mengabulkan permohonan penundaan sidang Emir tersebut. Menurutnya hal itu adalah hak Emir sebagai terdakwa yang meminta penundaan sidang lantaran kondisi kesehatan yang kurang prima.

Sebelumnya, Emir juga pernah izin berobat karena menderita sakit prostat dan jantung. Ia juga meminta izin agar keluarganya diperkenankan membesuk saat sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×