Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Guna membuktikan adanya penerimaan uang oleh sejumlah anggota DPR RI dalam kasus korupsi e-KTP, hari iniĀ (11/8), KPK memanggil ulang pengacara Elza Syarif. Menurut keterangannya, ia diperiksa untuk tersangka Markus Nari. Kali ini ia datang lagi bersama pengacara Farhat Abas.
"Markus Nari. (Kasus) menghalang-halangi penyidikan," ujar Elza di Gedung KPK, Jumat.
Selain itu, Elza juga mengungkapkan bahwa ia tidak mengenal Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Sesuai vonis hakim terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi adalah pihak yang memberi uang kepada Miryam S. Haryani. Sementara Miryam adalah teman dekat Elza. Terungkap bahwa sebelum Miryam memberikan keterangan dalam persidangan Irman dan Sigiharto, ia sempat mengadakan pertemuan di kantor Elza. Diduga aksi Miryam mencabut keterangan ketika memberi kesaksian untuk Irman dan Sugiharto tersebut berdasarkan intervensi Markus.
"Ya saya terus terang sama Andi Narogong tidak kenal, Markus Nari tidak kenal. Jangankan kenal, liat mukanya saja saya tidak tau. Ya saya tidak tau saya memberi kesaksian apa lagi gitu," ucapnya.
Sementara, Farhat Abbas bilang, dalam kasus menghalang-halangi persidangan dan penyidikan ini, peran sejumlah pihak lain sudah dibongkar. Ia pun berharap persidangan segera dilakukan dan pihak lain yang terlibat tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Harusnya orang-orang yang terlibat di situ ditetapkan sebagai tersangka. Jadi segera limpahkan ke pengadilan aja. Karena kaitannya Bu Elza berulang-ulang kali, baik sebagai saksi markus nari maupun kasus Yani dan Andi Narogong, sudah dipanggil bolak balik oleh KPK," katanya.
Sekadar informasi, dalam kasus ini selain telah memproses Irman dan Sugiharto di persidangan, KPK juga tengah menyidangkan Miryam untuk kasus obstruction of justice. Sementara untuk beberapa tersangka lain, seperti Setya Novanto, Markus Nari dan Andi Narogong, KPK masih terus mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News