kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   -65.000   -2,22%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Ekstensifikasi pajak terhambat virus corona


Selasa, 05 Mei 2020 / 22:30 WIB


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan bahwa perluasan basis pajak berbasis kewilayahan penting karena pemerintah saat ini sudah kewalahan mengejar setoran pajak.

Dalam konteks relaksasi pajak dalam rangka menjamin kestabilan ekonomi pemerintah perlu untuk memberikan berbagai stimulus pajak. Akibatnya tax expenditure kemungkinan besar akan meningkat. 

Baca Juga: Banggar DPR: Kondisi ekonomi dan keuangan negara sedang berada pada titik nadir

Namun, di saat yg bersamaan, kestabilan penerimaan pajak juga harus dijaga. Oleh karena itu, strategi perluasan basis pajak jd kunci. “Perluasan basis pajak utamanya kepada wajib pajak orang pribadi diperlukan dalam rangka struktur penerimaan pajak yang lebih berimbang dan tidak rentan goncangan karena ketergantungan terhadap WP besar/badan,” kata Darussalam.

Dia menambahkan profiling dari WP utamanya adalah data dan informasi yg menggambarkan profil ekonomi WP. Tetapi penting bagi DJP untuk agar informasi yang dihimpun bisa distandardisasi sesuai kebutuhan agar mudah untuk diolah dan dicocokkan.

“Saya kira strategi terobosan administrasi bisa efektif dalam meningkatkan kepatuhan. Jumlah WP harusnya bisa meningkat di atas angka pertumbuhan rata2 WP tiap tahun sekitar 4%-6%. Apalagi potensinya masih banyak,” ujarnya.

Baca Juga: Beleid perluasan insentif pajak telah terbit, begini cara mendapatkannya

Adapun realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-Februari 2020 sebanyak Rp 152,9 triliun. Angka tersebut kontraksi hingga 4,9% year on year (yoy) bila dibandingkan dengan pencapaian pada periode sama tahun lalu senilai Rp 160,9 triliun. 

Realisasi penerimaan pajak tersebut, baru mencapai 9,3% dari target akhir tahun 2020 senilai Rp 1.642,6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×