Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto
"Ada yang berupa pembatasan kepemilikan, lalu terkait regulasi yang menghambat perizinan seperti beberapa poin di ke lingkungan hidup, air, standard pendirian bangunan, dan juga ada terkait permasalahan undang-undang yang mengkriminalisasi lingkungan," tambah Yuliot.
Dengan adanya hal tersebut, BKPM pun memandang perlu adanya omnibus law untuk menghapus undang-undang yang dirasa memberatkan investasi. Meski saat ini omnibus law masih belum masuk dalam tahap pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: Ganti nama jadi Wilton Makmur Indonesia, ini rencana bisnis Renuka Coalindo (SQMI)
Selain menyederhanakan perizinan, hal yang harus dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan pengawalan terhadap para investor bahkan dari saat memulai investasi hingga akhirnya membuahkan hasil dan hasilnya bisa berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Baru, setelah investasi berbuah negara kita mendapatkan multiplier effect-nya," tandas Bahlil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News