Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. PT Freeport Indonesia sudah melakukan ekspor konsentrat mineral sejak Agustus 2014 lalu. Selama lima bulan terakhir tahun ini, perusahaan yang bermaskas di Amerika Serikat itu hanya akan mampu mengekspor 717.000 ton konsentrat.
Jumlah tersebut lebih rendah dari kuota yang disediakan pemerintah untuk ekspor Freeport hingga akhir 2014 yang sebesar 940.000 ton. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJPBC) Susiwijono Moegiarso mengatakan, Freeport tidak mampu menghabiskan kuota ekspor yang disediakan pemerintah.
Dari kuota tersebut, ekspor Freeport hanya bisa direalisasikan sebesar 717.000 ton. "Paling tinggi cuma 750.000 ton," ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Jakarta, Selasa (2/9).
Dari jumlah ekspor tersebut, pendapatan bea keluar yang diperoleh negara mencapai Rp 1,4 triliun. Jumlah itu merosot dari target Rp 4,9 triliun yang dicanangkan pemerintah apabila Freeport mengekspor 940.000 ton.
Susiwijono menjelaskan, alasan Freeport tidak bisa mengekspor sesuai kuota adalah karena ada permasalahan pada marketing penjualan. Ketika Freeport yang tidak bisa mengekspor mineral akibat berlakukan UU Minerba, segmentasi negara ekspor Freeport diambil oleh perusahaan lain. "Jadi persoalan marketing juga bermasalah, juga tidak semudah dikasih berapaun bisa dijual," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News