Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Eks kurator PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) tetap memperjuangkan hak-hak mereka. Setelah gugatan dimentahkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, kini gugatan dilayangkan di PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut telah didaftarkan pada 8 Mei 2014.
Bila pada gugatan sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin yang menjadi tergugat bersama kuasa hukum Telkomsel, tapi pada gugatan kali ini, Eks kurator Telkomsel yakni Feri S.Samad, Ediono Girsang dan M.Sadikin mengugat Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang digawangi Kuntoro Mangkusubroto sebagai terguat I. Kemudian Amir Syamsuddin dan Telkomsel sebagai tergugat II dan III
Gugatan ini didasarkan pada surat No.003/EKT-PT.Ts/II/2014 tangal 17 Februari 2014 dan surat susulan No.011/ETK-PT.TS/II/2014 tanggal 14 April 2014 yang ditujukan kepada UKP4. Isinya menanyakan apakah betul Ketua UKP4 Kuntoro memperingatkan Menkumham, Amir untuk menerbitkan Permenkumham No.1 tahun 2013 tentang imbalan jasa kurator untuk mewaspadai pailitnya Telkomsel.
"Namun hingga gugatan ini didaftarkan, kedua surat para penggugat tidak pernah ditanggapi," ujar Feri dalam berkas gugatannya.
Kurator bilang kepastian informasi tersebut sangat diperlukan untuk melaporkan UKP4 pada Mahkamah Internasional di Den Haag. Soalnya, adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap para kurator dengan menghilangkan hak kurator dari Telkomsel, dengan terbitnya peraturan di bawah Undang-Undang yang bertentangan dengan UU Kepailitan No.37 tahun 2004.
Menurut kurator, pernyataan Amir dalam acara Lawyers Club di televisi pada 14 Februari 2013 yang menyatakan penerbitan permen No.1 tahun 2013 atas desakan dari UKP4. Tindakan UKP4 yang tidak memberikan jawaban atas surat kurator merupakan tindakan menyembunyikan kebenaran. Tindakan UKP4 tersebut masuk dalam ranah perbuatan melawan hukum (PMH). UKP4 dinilai bertindak bertentangan dengan kewajiban hukum yakni mengawai pelaksanaan hukum yang benar. Sebaliknya malah mendesak Menkumham melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.
Demikian juga Menkumhan dan Telkomsel telah melakukan PMH karena Permen No.1 tahun 2013 telah mengacaukan tatanan hukum kepailitan di Indonesia dan Telkomsel tidak mau membayar uang jasa kurator yang seharusnya menjadi tanggungjawabnya. Para kurator meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatan mereka dan menyatakan para tergugat telah melakukan PMH.
Kurator juga memohon agar para tergugat dihukum membayar kerugian materil sebesar Rp 2,1 juta dan immateril menghukum memasang pengumman permohonan maaf pada beberapa media nasional selama dua hari berturut-turut penuh satu halaman.
Terkait gugatan ini, Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto mengatakan akan mempelajari dulu gugatan yang dilayangkan eks kurator tersebut. "Saya akan cek dulu ya," ujarnya kepada KONTAN. Sementara kuasa hukum Telkomsel Ricardo Simanjutak enggan mengomentari gugatan tersebut. "Maaf saya lagi di luar kota," elaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News