kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.104   7,49   0,11%
  • KOMPAS100 1.061   -0,99   -0,09%
  • LQ45 835   -0,72   -0,09%
  • ISSI 215   0,47   0,22%
  • IDX30 426   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 514   0,82   0,16%
  • IDX80 121   -0,11   -0,09%
  • IDXV30 125   -0,43   -0,34%
  • IDXQ30 142   0,04   0,03%

Eks kepala BP Migas, Kardaya beri kesaksian


Kamis, 03 April 2014 / 09:20 WIB
Eks kepala BP Migas, Kardaya beri kesaksian
ILUSTRASI. Transaksi tanpa kartu atau cardless transaction kini sudah menjadi salah satu pilihan gaya hidup baru nasabah.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Perseteruan antara PT Golden Spike Energy Indonesia dengan Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai di Pengadilan Jakarta Pusat kian memanas. Kini pihak Golden Spike menghadirkan saksi ahli yakni mantan Kepala BP Migas Kardaya Warnika, Rabu (2/4) kemarin.

Dalam kesaksiannya, Kardaya mengatakan, selama masa eksplorasi minyak dan gas, maka seluruh biaya ditanggung oleh kontraktor sebagai partner Pertamina dulu. Nah dalam periode ini, tidak bisa dilaksanakan sole risk operation.

Namun setelah masa eksplorasi, dan berhasil menemukan cadangan minyak untuk diproduksikan, maka dengan persetujuan BP Migas (SKK Migas saat ini) terjadilah komersialitas suatu blok atas hasil eksplorasi tersebut dan sole risk operation baru dimungkinkan untuk dilaksanakan.

Namun demikian, pelaksanaan sole risk operation harus tetap mengacu kepada SOP di Operating Agreement dan dilaksanakan oleh JOB selaku operator, sehingga Sole Risk Operation tidak dapat terjadi secara serta merta.

"Jadi sole risk operation baru dimungkinkan terjadi pada saat ada komersialitas. Sedangkan biaya operasi pada masa eksplorasi, yang membiayai bukan Pertamina tapi partner," ujarnya dalam kesaksinnya.

Kardaya menegaskan, bahwa prinsip dasarnya pembiayaan suatu blok itu adalah urunan antara kontraktor migas dengan Pertamina. Namun dalam PSC JOB, hal itu terjadi setelah masa komersial dan bukan eksplorasi. "Pertamina akan mengganti biaya eksplorasi bagiannya itu setelah masa komersial," tegasnya.

Kuasa hukum PHE, Handarbeni Imam Arioso mengatakan, kesaksian Kardaya ini justru menguatkan Pertamina. Pasalnya, biaya eksplorasi itu tidak bisa disebut sole risk operation seperti yang dikatakan Kardaya. Jadi tuduhan Golden Spike tidak berdasar meminta biaya sole risk pada masa ekplorasi.

Apalagi, kegiatan sole risk operation, menurut PHE Raja Tempirai tidak pernah ada sejak masa berlakunya Production Sharing Contract (PSC) tertanggal 6 Juli 1989 hingga saat ini. Sementara kuasa hukum Golden Spike, Aldy Dio Bayu mengatakan ada perbedaan persepsi tentang sole risk operation ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×