kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Eks direktur Reliance Aset divonis 6 tahun penjara


Senin, 22 Oktober 2012 / 22:44 WIB
Eks direktur Reliance Aset divonis 6 tahun penjara
ILUSTRASI. TAJUK - R Cipta Wahyana


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi dana investasi PT Askrindo, Fajar Ervan Mandala, yang juga merupakan bekas Direktur PT Reliance Asset Management (RAM), dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain itu, Ia juga diharuskan membayar denda sebsar Rp 250 juta, subsidair tiga bulan kurungan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp 796 juta.  Kalau tidak mengembalikan ganti rugi, Jaksa akan menyita harta kekayaannya.

Adapun putusan tersebut rupanya lebih enteng dibanding tuntutan Jaksa yang meminta hakim menjatuhkan putusan sembilan tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan.

“Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan,” kata ketua Majelis hakim Marsuddin Nainggolan, Senin (22/10). Hakim menilai Ervan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan, yang didakwakan.

Dalam dakwaan, Ervan dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 6 ayat (1) UU nomor 15 tahun2002 tentang tindak pidana pencucian uang.

Dari fakta persidangan diketahui, kalau Reliance Aset Management telah menerima dana Askrindo sebesar Rp 96 miliar, dalam bentuk Repurchasing Agreement (Repo) saham, Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), dan reksadana.

Penempatan dana-dana itu dilakukan melalui mekanisme yang tidak seharusnya. Akibatnya, dana investasi tersebut tidak dapat dikembalikan kepada Askrindo. Sementara yang kembali kepada Askrindo hanya sebesar Rp 391 juta berupa pembayaran bunga atas penempatan dana. Ervan juga terbukti telah turut menikmati hasil sebesar Rp 796 juta.

 Fajar dalam melakukan kejahatannya tidak sendirian. Karena penempatan dana di Reliance Aset management itu dilakukan atas kesepakatan yang telah dilakukan dengan bekas direktur keuangan Askrindo Zulfan Lubis, dan sejumlah direktur perusahaan Manajer Investasi lainnya.

Adapun dalam kasus ini, Askrindo tidak hanya menempatkan dana investasinya di reliance Asset Management. Askrindo juga menempatkan dananya di PT Harvestindo Aset Management (HAM) sebesar Rp 80 miliar, PT Jakarta Investindo sebesar Rp 182 miliar, dan PT Jakarta Securities sebesar Rp 83 miliar.

Atas putusan tersebut, Ervan mengaku masih pikir-pikir. “Saya masih pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Ervan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×