kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berkas 5 tersangka kasus Askrindo lengkap pekan in


Senin, 12 Maret 2012 / 08:11 WIB
Berkas 5 tersangka kasus Askrindo lengkap pekan in
ILUSTRASI. IHSG melemah di sesi pertama


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Test Test

JAKARTA. Berkas perkara lima orang tersangka kasus pembobolan dana PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) ditargetkan berstatus lengkap (P21) pekan ini. Menurut Kepala Juru Bicara Polda Metro Jaya, Rikmanto, saat ini pihaknya masih dalam tahap finalisasi semua berkas tersebut.

"Berkas kelimanya kami targetkan pekan ini sudah dilakukan pelimpahan tahap kedua (P21)," ujar Rikmanto. Menurutnya, berkas para tersangka tersebut sempat bolak-balik diantara kepolisian dan kejaksaan.

Kelima tersangka tersebut adalah Markus Suryawan dan Beni Andreas dari PT Jakarta Asset Management, PT Jakarta Investment, dan PT Jakarta Securities. Kemudian Ervan Fajar Mandala dari PT Reliance Asset Management, T. Helmi Azwari dari PT Harvestindo Asset Management, dan Umar Zen dari PT Tranka Kabel.

Rikmanto mengakui, beberapa kali pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut karena dinilai belum lengkap. Namun pihak Kepolisian merasakan ini semuanya bisa tuntas, dan akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Nantinya oleh kejaksaan berkas tersebut akan disusun menjadi dakwaan. Dengan demikian, kelima tersangka itu bisa segera menyusul tersangka lainnya yang perkaranya sudah disidangkan di pengadilan.

Kelima tersangka hingga kini masih ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka ditahan sejak 9 Desember 2011.

Kisruh pengelolaan dana investasi tersebut berawal saat Askrindo diketahui melakukan penempatan investasi dalam bentuk Repurchase Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi, dan reksadana.

Padahal jenis-jenis investasi tersebut terlarang dilakukan Askrindo. Investasi melalui KPD dilakukan perusahaan sejak 2005, sedangkan repo sejak 2008. Kedua praktik investasi itu mulai teridentifikasi pada 2008-2010.

Askrindo juga diketahui memiliki investasi berupa obligasi dan reksadana berdasarkan laporan keuangan Askrindo tahun 2010 yang telah diaudit. Namun, berdasarkan pemeriksaan Bapepam-LK pada awal 2011, Askrindo tidak dapat membuktikan kepemilikan beberapa obligasi dan reksadana.

Secara umum, berdasarkan data Bapepam-LK, penempatan investasi dalam berbagai bentuk tersebut dilakukan melalui lima perusahaan. Diantaranya adalah PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management, PT Batavia Prosperindo Financial Services, dan PT Jakarta Securities. Total dana yang diinvestasikan mencapai Rp 439 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×