kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Eks Direktur Keuangan Askrindo dihukum 6 tahun


Kamis, 05 Juli 2012 / 14:18 WIB
Eks Direktur Keuangan Askrindo dihukum 6 tahun
ILUSTRASI. Tenaga kesehatan melakukan perawatan terhadap pasien Covid-19 di RSUD Kota Bogor, Jawa Barat,


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman enam tahun penjara kepada bekas Direktur Keuangan PT Askrindo Zulfan Lubis. Majelis hakim menyatakan, terdakwa dugaan korupsi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Selain penjara, majelis hakim yang ketuai Pangeran Napitupulu juga memerintahkan Zulfan membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider enam bulan penjara. “Terdakwa telah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Pangeran, Kamis (5/7).

Vonis hakim ini lebih enteng ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa mengajukan tuntutan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1miliar.

Hakim berpendapat, Zulfan telah bertanggung jawab atas penempatan dana investasi berupa repurchasing agreement (Repo) saham, Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi maupun reksadana di sejumlah perusahaan manajer investasi. Adapun dana yang ditempatkan Askrindo mencapai Rp 442,105 miliar.

Ada empat perusahaan manajer investasi yang dijadikan tempat penyimpanan investasi tersebut. Diantaranya, PT Reliance Asset management (RAM) Rp 96,5 miliar, PT Harvestindo Aset Management (HAM) sebesar Rp 80 miliar, PT Jakarta Investindo sebesar Rp 182 miliar dan PT Jakarta Securities sebesar Rp 83 miliar.

Namun, hingga jatuh tempo keempat manajer investasi tersebut hanya mampu mengembalikan dana sebesar Rp 35 miliar. Sementara, dana pokok investasinya, sebesar Rp 406 miliar tidak mampu dikembalikan.

Kendati rugi, Askrindo berdasarkan persetujuan Zulfan, bersama-sama dengan Kepala Divisi Keuangan Rene Setiawan malah memperpanjang penempatan dana tersebut. “Akibat dari perbuatan terdakwa, negara telah dirugikan,” ujar Pangeran.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Zulfan, Halim Darmawan, belum memberikan keputusan. Dia mengaku masih pikir-pikir. Begitu pun juga sikap jaksa penuntut umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×