kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Ekonomi Dunia Lesu, Ekonomi Indonesia Melambat Tahun Lalu


Jumat, 09 Februari 2024 / 14:22 WIB
Ekonomi Dunia Lesu, Ekonomi Indonesia Melambat Tahun Lalu
ILUSTRASI. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada sepanjang tahun 2023 melambat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laju ekonomi Indonesia melambat di tahun 2023 lalu. Ekonomi dunia yang lesu turut melemahkan ekonomi Indonesia.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 sebesar 5,05% yoy, atau lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi sebesar 5,31% yoy pada tahun 2022. 

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengungkapkan, perlambatan pertumbuhan ekonomi pada sepanjang tahun lalu didorong perlambatan ekonomi global. 

“Sebenarnya pun perlambatannya tidak terlalu banyak. Kalau dibandingkan dengan 2022, salah satunya, dipengaruhi oleh perlambatan ekonomi global,” terang Amalia dalam konferensi pers, Senin (5/2) di Jakarta. 

Baca Juga: Konsumsi Rumah Tangga dan PMTB Menjadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV 2023

Selain itu, fenomena kekeringan panjang atau El Nino juga berdampak pada kinerja lapangan usaha pertanian, terutama di paruh kedua tahun lalu. 

Meski demikian, Amalia menegaskan kalau pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap tumbuh solid, karena perekonomian global penuh ketidakpastian. 

“Ekonomi Indonesia bisa tumbuh 5,05% ini suatu prestos, karena ekonomi Indonesia tetap solid tumbuh terjaga di tengah perlambatan ekonomi global,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×