kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ekonom: Nilai tukar rupiah pengaruhi nilai subsidi


Jumat, 13 Juni 2014 / 19:14 WIB
Ekonom: Nilai tukar rupiah pengaruhi nilai subsidi
ILUSTRASI. Missing The Other Side, rekomendasi drama Korea misteri yang ungkap kisah kehidupan setelah kematian atau afterlife.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat ((DPR) menyepakati pagu belanja subsidi listrik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2014 sebesar Rp 103,82 triliun. Jumlah itu lebih rendah dari usulan pemerintah sebelumnya yang sebesar Rp 107,1 triliun.

Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual berpendapat kenaikan pagu subsidi listrik dalam RAPBN-P 2014 dipengaruhi oleh perubahan asumsi nilai tukar. Di sisi lain, memang terdapat perbedaan atau gap antara biaya untuk mendapatkan listrik dengan harga jual.

Perbedaan inilah yang kemudian sudah terlalu besar. Akibatnya, salah satu cara yang ditempuh pemerintah untuk mengurangi perbedaan tersebut adalah menaikkan tarif listrik.

Meskipun ada pengurangan subsidi listrik, menurut David, tetap saja ada lonjakan subsidi. Untuk mengantisipasi lonjakan ini pemerintah pun mengurangi belanja kementerian dan lembaga.

Ke depan, harus dikurangi secara perlahan perbedaan biaya dan harga jual. "Agar tidak jadi beban besar di APBN selanjutnya," tandasnya. Sebagai informasi, pagu subsidi listrik dalam APBN 2014 adalah sebesar Rp 71,36 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×