Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan berencana menambah anggaran subsidi energi pada tahun 2022 sebesar Rp 74,9 triliun. Dengan demikian, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, pemerintah menargetkan subsidi energi sebesar Rp 208,9 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, peningkatan subsidi ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari peningkatan harga global. Karena, peningkatan harga ini bisa menggerus daya beli masyarakat.
Analis Makroekonomi Bank Danamon Irman Faiz mengapresiasi langkah pemerintah untuk menambah subsidi anggaran bagi masyarakat. “Tujuannya bagus untuk menjaga daya beli masyarakat. Tepat,” tutur Faiz kepada Kontan.co.id, Kamis (19/5).
Sayangnya, Faiz melihat ada risiko yang harus diwaspadai oleh pemerintah. Hal ini berkaitan dengan risiko fiskal. Pasalnya, bila harga minyak tak kunjung turun, ini akan membebani kinerja fiskal pada tahun depan.
Baca Juga: Siap-siap, Tarif Listrik Pelanggan Golongan 3.000 VA Bakal Naik
Dalam hal ini, Faiz pun mewanti-wanti pemerintah untuk menyalurkan subsidi dengan tepat sasaran, terutama subsidi untuK LPG dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Apalagi, biasanya subsidi ini yang sering disalahgunakan oleh bukan kaum miskin.
Nah, agar langkah ini kemudian tidak menimbulkan risiko fiskal yang lebih, Faiz menyarankan pemerintah untuk mengurangi subsidi pada tahun depan. Namun, ini juga merupakan hal yang berat. Pasalnya, faktor utama memang nanti akan sangat bergantung dengan pergerakan harga minyak.
Selain itu, pemerintah juga bisa mengambil langkah dengan menggenjot penerimaan negara. Hal ini, salah satunya, dilakukan dengan memastikan pertumbuhan ekonomi membaik sehingga penerimaan negara tahun depan bisa membaik dan risiko fiskal dapat diminimalisir.
Selain mengapresiasi langkah subsidi yang dilakukan oleh pemerintah, Faiz juga mengapresiasi langkah pemerintah yang memberi suntikan tambahan program perlindungan sosial.
Pemerintah ingin menambah anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 18,6 triliun. Dengan demikian, total perlindungan sosial dalam APBN 2022 sebesar Rp 431,5 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News