Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa proyek pelabuhan Marunda antara PT Kawasan Berikat Nasional (KBN) dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN) masih berjalan. Bahkan, sengketa ini telah sampai ke Mahkamah Agung (MA).
Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus menilai, bila tidak ada keputusan yang saling menguntungkan kedua pihak, maka akan merusak citra Indonesia di mata investor.
Baca Juga: Ajukan kasasi, KCN harapkan MA lebih paham soal informasi Marunda
"Besok-besok kalau ada investor lagi bangun pelabuhan dikhawatirkan mereka menjadi takut [kontrak dilangggar]," tutur Ahmad, Selasa (23/7).
Ahmad berpendapat, ke depannya adanya kepatuhan kepada kontrak pun harus dipenuhi. Menurutnya, banyak kasus yang terjadi karena ada pihak yang tidak menghargai kontrak yang berlaku.
Misalnya, karena ada pergantian kepada daerah, terjadi perubahan aturan, sehingga perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya tak dipatuhi.
Baca Juga: Faisal Basri minta Menteri BUMN pecat direktur Kawasan Berikat Nusantara
Melihat permasalahan ini sudah dibawa ke jalur hukum, Heri menilai seharusnya sengketa ini sudah tidak bisa diintervensi lagi. "Tentu semuanya pakai kacamata hukum berdasarkan Undang Undang dan peraturan yang terkait yang berlaku untuk hal-hal itu," tutur Ahmad.
Sementara itu, Ekonom Senior Indef Faisal Basri berpendapat sudah solusi di luar jalur hukum sudah terlambat dilakukan. "Kita tinggal berharap MA yang bisa memutuskan dengan sebijak-bijaknya berdasarkan aturan yang berlaku," ujar Faisal.
Baca Juga: Juniver Girsang: Masih ada kasus yang membuat tidak adanya kepastian hukum investasi
Dia pun mengatakan, pelaku usaha swasta akan semakin sulit berinvestasi khususnya dalam membangun pelabuhan karena tidak adanya kepastian terkait kontrak. Ditambah, untuk membangun pelabuhan, dibutuhkan biaya yang tidak murah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News