kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekonom core perkirakan insentif bagi industri ritel untuk dorong masyarakat belanja


Jumat, 23 April 2021 / 22:56 WIB
Ekonom core perkirakan insentif bagi industri ritel untuk dorong masyarakat belanja
ILUSTRASI. Pengunjung berbelanja di sebuah gerai pusat perbelanjaat di Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan insentif pajak untuk industri ritel dan pusat perbelanjaan atau mal. Rincian atas insentif ini masih akan diumumkan kemudian.

Ekonom dan Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah pun mengatakan, bentuk insentif ini masih perlu dilihat lebih jauh. Pasalnya, pemerintah belum menjelaskan bentuk insentif pajak untuk industri ritel dan pusat perbelanjaan.

Meski begitu, Piter pun menduga bentuk insentif yang diberikan akan bertujuan mendorong masyarakat untuk berbelanja. "Saya perkirakan insentif pajak yang akan diberikan ke industri ritel dan pusat perbelanjaan akan lebih ditujukan untuk mendorong Masyarakat untuk belanja., sama dengan insentif PPnBM kendaraan bermotor dan PPN properti," kata Piter kepada Kontan, Jumat (23/4).

Piter mengatakan, saat ini perekonomian perlu digerakkan, dimana masyarakat kembali berbelanja yang berdampak pada bergeraknya aktivitas produksi. Dengan begitu, industri pun akan bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ekonom Indef menilai insentif pajak untuk ritel dan pusat perbelanjaan tak signifikan

Dikutip dari pemberitaan kontan, meski belum ada rincian mengenai bentuk insentif pada industri retail dan pusat perbelanjaan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif ini akan sejalan dengan industri otomotif dan properti.

Sejak Maret lalu pemerintah telah menggelontorkan insentif berupa diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor, dan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) bagi penjualan/pembelian rumah baru. Keduanya menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Adapun, insentif pajak dalam program PEN 2021 dianggarkan sebesar Rp 56,72 triliun. Hingga 16 April 2021 realisasinya telah mencapai Rp 14,95 triliun atau 26,4% dari pagu.

Selain untuk insentif PPnBM mobil dan PPN perumahan, insentif pajak juga diberikan untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, percepatan restitusi PPN, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh Badan, bea masuk DTP, dan PPN tidak dipungut pada kawasan impor kemudahan ekspor (KITE).

Selanjutnya: Insentif pajak diyakini mendorong peningkatan penjualan industri ritel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×