Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang digadang bisa membuat investasi masuk semakin moncer.
Setelahnya, pemerintah pun bergegas menyusun aturan turunan terkait pembentukan Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Di dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang LPI yang diterima Kontan.co.id, ditulis kalau LPI bertujuan untuk mengoptimalkan nilai investasi yangd ikelola secara jangka panjang dalam rnagka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy melihat, adanya LPI ini memang bisa memberikan angin segar bagi prospek investasi yang masuk ke Indonesia. “Pengelolaan LPI secara profesional dan dewan pengawasnya memang akan menjadi modal awal untuk memberikan kesan bagus bagi para investor,” tutur Yusuf kepada Kontan.co.id, Minggu (8/11).
Baca Juga: Ekonom Indef: Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi tidak tepat
Akan tetapi, Yusuf mengingatkan kalau LPI Indonesia ini masih akan membutuhkan waktu dan kapasitas dalam menarik investor. Apalagi, bila sudah mulai efektif di tahun depan, LPI Inodnesia harus bisa bersaing dengan LPI negara lain dalam menarik investor.
Yusuf pun mengimbau agar LPI ke depannya bisa lebih bijak dalam memilih instrumen investasi yang tepat dan cocok bagi negara Indonesia. Hal ini dengan menimbang profil risiko yang ditetapkan nantinya.
“Misalnya, kalau ingin menghindari risiko tinggi, pemilihan instrumennya tidak pada pasar saham. Atau bisa beralih ke investasi di sektor riil. Ini yang nanti bisa disesuaikan,” tandasnya.
Selanjutnya: Progres pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja klaster UMKM koperasi capai 90%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News