Reporter: Wuwun Nafsiah |
JAKARTA. PT Erajaya Swasembada Tbk (EERA) beserta direkturnya Siem Chee Ping, PT. Data Cira Mandiri, Apple South East Asia Pte Ltd, dan Apple Head Quarter tengah tersangkut masalah hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hal ini menyusul gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Direktur Operasional PT. Multicom Persada International, Daniel Setiawan.
Daniel merasa keberatan dengan tindakan para tergugat yang memakai merek I BOX tanpa izinnya sejak tahun 2004 sampai dengan 31 Juli 2012. "Tergugat pakai I BOX tanpa izin, padahal kita daftar tahun 2000," ujarnya.
Daniel mengklaim dirinya sebagai pemilik dan pendaftar pertama merek dagang I BOX. Daniel mendaftarkan mereknya pada tanggal 3 April 2000 dengan nomor pendaftaran 474418 untuk melindungi barang di kelas 09 yaitu jenis barang komputer dan semua perangkatnya. Pendaftaran mereknya telah diperpanjang dengan nomor IDM 000255053 tahun 2010.
Daniel menuding para tergugat telah memakai mereknya secara melawan hukum. Hal ini lantaran sekitar bulan Mei 2012 merek I BOX telah dipakai oleh EERA dan Data Citra di outlet milik Apple di wilayah Jakarta dan Bandung.
Daniel sempat melayangkan gugatan pelanggaran merek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan No.60/MEREK/2012/PN.NIAGA.JKT.PST. melawan Data Citra. Dalam nota jawabannya, Data Citra mengaku memberikan jasa penjualan produk barang elektronik dengan merek "Apple" dimana jasa tersebut disediakan dengan menggunakan nama Toko "I BOX".
Merek I BOX ia beli dari Grandoff International Limited yang sebelumnya dibeli dari PT Padang Digital Indonesia tanggal 15 Mei 2012.
PT padang Digital Indonesia mendaftarkan merek I BOX tanggal 20 Agustus 2008 untuk melindungi kelas Jasa 35 yaitu jasa pengadaaan barang, jasa penjualan barang secara grosir maupun eceran, dan toko-toko. EERA melalui PT Data Citra membeli hak merek I BOX senilai US$ 18 juta.
Hal ini menurut Daniel jelas melawan hukum karena dirinya sudah mendaftarakan merek I BOX sejak tahun 2000. Daniel juga mempertanyakan alamat PT Padang Digital di Tortola, Kepulauan British Virginia. Menurutnya, tidak mungkin kantor merek memberikan ijin merek kepada PT yang didirikan di Indonesia namun beralamat di luar negeri. Daniel menuding hal ini sebagai sebuah kebohongan.
Dirinya menduga PT Padang Digital, Grandoff International Limited dan Para Tergugat merupakan satu kesatuan yang memakai alamat kepulauan British Virginia untuk menghindarkan diri dari kewajiban pajak.
Daniel merujuk pada keterangan Shim Cee Phing yang menyatakan target penjualan Erajaya tahun 2012 secara total diperkirakan naik 60% menjadi Rp 11,4 triliun dibanding tahun 2011 yang hanya Rp 6,9 triliun.
Dengan penghasilan sebesar itu, Daniel menilai seharusnya kantor pajak dapat memperoleh pembayaran pajak yang sangat besar sehingga Erajaya sebagai wajib pajak patut diberi penghargaan oleh negara.
Atas perbuatan para tergugat, Daniel meminta majelis hakim untuk menyatakan perbuatan tersebut melawan hukum dan membatalkan segala bentuk perjanjian diantara para tergugat yang memakai nama I BOX karena cacat hukum.
Terkait gugatan ini, kuasa hukum Data Citra Ibrahim Senen belum dapat berkomentar. "Saya sudah dengar ada gugatan itu, tapi belum ada surat kuasa sehingga belum bisa berkomentar," ujarnya (20/7).
Sementara itu Direktur Marketing dan Komunikasi Erajaya Group Djatmiko Wardoyo mengaku siap menghadapi gugatan ini."Tahun lalu kita pernah terima gugatan dari orang yang sama dan kita punya penjelasan sendiri sehingga pengadilan niaga menolak gugatannya.
Sebagai perusahaan publik harus mempertanggungjawabkan semua respon yang masuk, kali ini kita juga harus disesaikan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News