Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi mendapat kasus baru. Kali ini yang ditetapkan sebagai tersangka ialah DW, atase imigrasi di Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia.
Berdasarkan penelusuran KONTAN, inisial DW diduga bernama lengkap Dwi Widodo. Dwi merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menjabat sebagai Atase Imigrasi Kedubes RI di Kuala Lumpur.
DW diduga menerima uang suap senilai Rp 1 milyar dalam penerbitan passport dengan metode reachout dan penerbitan calling visa.. Uang itu diterima dari salah satu perusahaan di Malaysia.
Modusnya, DW meminta agen perusahaan untuk memberi sejumlah uang atas pembuatan passport bagi WNI di Malaysia yang passportnya hilang atau rusak.
"Berdasarkan perkembangan penyelidikan, KPK menemukan dugaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait proses penerbitan paspor RI dengan metode reach out tahun 2016 dan proses calling visa di tahun 2013-2016. Berdasarkan pengembangan penyidikan KPK menemukan permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan produksi paspor dan visa," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (7/2).
Untuk menyelidiki kasus ini, kemarin Senin (6/2) KPK telah melakukan penggeledahan di rumah DW yang berlokasi di Depok.
Febri juga menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini berawal dari inspeksi yang dilakukan MACC (lembaga antikorupsi di Malaysia).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News