kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Duta Wisata Tolak Uang Sewa Konsinyasi Carrefour


Selasa, 19 Januari 2010 / 11:28 WIB
Duta Wisata Tolak Uang Sewa Konsinyasi Carrefour


Sumber: antara | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Perseteruan antara PT Duta Wisata Loka, pengelola Pluit Village dengan PT Carrefour Indonesia meluas ke persoalan pembayaran uang sewa. Kini, anak usaha Grup Lippo itu diketahui mengajukan gugatan perlawanan atas penetapan penyerahan konsinyasi pembayaran sewa dan service charge yang diajukan Carrefour sebesar Rp 2,8 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Konsinyasi adalah langkah hukum yang ditempuh Carrefour untuk membuktikan bahwa mereka menjadi penyewa sah ruangan di Pluit Village. Lewat pengadilan, Carrefour menitipkan pembayaran uang sewa untuk disampaikan kepada Duta Wisata. Perusahaan ritel Prancis ini menempuh langkah tersebut lantaran Duta Wisata beberapa kali menolak pembayaran uang sewa Pluit Village. Nah, pada 24 Agustus 2009, Pengadilan Jakarta Utara menetapkan konsinyasi Carrefour itu.

Sontak saja, Duta Wisata menolak pembayaran uang sewa lewat pengadilan ini. "Duta Wisata tidak tahu uang sewa konsinyasi dan tidak berhak atas uang itu. Kami menolak menerima tawaran uang tersebut," kata Agustinus Dawarja, pengacara Duta Wisata, Senin (18/1).

Agustinus mengaku terkejut atas penetapan itu. Sebab, mereka tidak pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Apalagi, Duta Wisata beranggapan bahwa perjanjian sewa Carrefour tanggal 21 Agustus 1998 sudah tidak berlaku karena melanggar Peraturan Daerah Jakarta. Alhasil, kedua pihak tidak terikat hak dan kewajiban lagi.

Pengacara Carrefour, Marisa Iskandar, menilai perlawanan penetapan Konsinyasi Uang Sewa oleh Duta Wisata tidak berdasar. Semestinya mereka melakukan perlawanan saat proses pemeriksaan berlangsung atau mengajukan banding. Carrefour juga membantah tidak menawarkan pembayaran uang sewa pada Duta Wisata. Buktinya, Carrefour mentransfer uang sewa melalui Deutche Bank AG pada 5 Juni 2009 sebesar Rp 1,4 miliar, namun ditolak. Maka, Carrefour menitipkan uang itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×