kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Dukungan Kepala Bappebti untuk perdagangan Kripto Dalam Negeri


Senin, 21 Februari 2022 / 18:28 WIB
Dukungan Kepala Bappebti untuk perdagangan Kripto Dalam Negeri
ILUSTRASI. Mata uang kripto. Dukungan Kepala Bappebti untuk perdagangan Kripto Dalam Negeri


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pelaksana tugas (Plt) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Indrasari Wisnu Wardana mendukung kemunculan dan perdagangan token kripto dalam negeri. Pernyataan ini disampaikan Wisnu beberapa hari lalu lewat siaran pers bertajuk "Agar  Masyarakat Aman Berinvestasi, kemendag Perketat Pengawasan Aset Kripto”.

Wisnu mengatakan bahwa asset crypto produk dalam negeri adalah sesuatu yang positif dan harus didukung. Bappebti bahkan melihat masa depan kripto Indonesia cukup cerah.

“Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," katanya seperti dikutip dari siaran pers, Senin (21/2).

Baca Juga: Kementerian Keuangan Rusia Pertimbangkan Proposal Bank Sentral Tentang Cryptocurrency

Siaran Pers itu merupakan respons dari polemik mengenai token Asix milik Anang dan Ashanty yang sempat membikin heboh sepekan yang lalu. Pasalnya di postingan Twitter Bappebti sempat tertulis bahwa Token Asix dilarang diperdagangkan di Indonesia. Akibatnya harga token Asix sempat melorot sekitar 50 persen.

Anang dan Ashanty sendiri harus menghadap ke Bappebti untuk meluruskan persoalan tersebut. Belakangan diketahui bahwa ada kesalahpahaman. Bappebti menyatakan bahwa untuk bisa diperdagangkan secara resmi di pedagang (exchanger) dalam negeri, semua token harus melalui pendaftaran, penilaian dan pengesahan oleh Bappebti.

Meskipun mendukung token crypto dalam negeri, Wisnu Wardana menegaskan bahwa semua token harus terdaftar dan disahkan oleh Bappebti. Hal ini dilakukan sebagai upaya negara untuk melindungi pelaku dan konsumen kripto. 

Baca Juga: Pasar Kripto Mulai Bangkit, Solana dan Shiba Inu Pimpin Kenaikan Harga

Ini sejalan dengan pernyataan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di berbagai kesempatan. Dengan pengawasan, penilaian dan evaluasi berkala dari Bappebti diharapkan semua proses dalam industri kripto lebih terjamin keamanannya. 

“Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat  Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.  Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. “ ujar Wisnu.

Baca Juga: Kripto Lokal Semakin Banyak, Investor Harus Lebih Cermat Memilih

Saat ini sendiri sudah ada 229 token crypto yang masuk dalam daftar Bappebti. Ke depan jumlah ini bisa bertambah, termasuk kemungkinan token crypto domestic. Bukan hanya Anang, banyak developer token kripto Indonesia yang siap meramaikan pasar crypto baik di dalam maupun luar negeri. 

Mereka membangun token kripto dari berbagai basis utilitas mulai dari pertanian hingga seni. Mereka menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan Bappebti termasuk dalam pendaftaran token yang bisa diperdagangkan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×