kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dukungan Kepala Bappebti untuk perdagangan Kripto Dalam Negeri


Senin, 21 Februari 2022 / 18:28 WIB
Dukungan Kepala Bappebti untuk perdagangan Kripto Dalam Negeri
ILUSTRASI. Mata uang kripto. Dukungan Kepala Bappebti untuk perdagangan Kripto Dalam Negeri


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Ini sejalan dengan pernyataan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di berbagai kesempatan. Dengan pengawasan, penilaian dan evaluasi berkala dari Bappebti diharapkan semua proses dalam industri kripto lebih terjamin keamanannya. 

“Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat  Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.  Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. “ ujar Wisnu.

Baca Juga: Kripto Lokal Semakin Banyak, Investor Harus Lebih Cermat Memilih

Saat ini sendiri sudah ada 229 token crypto yang masuk dalam daftar Bappebti. Ke depan jumlah ini bisa bertambah, termasuk kemungkinan token crypto domestic. Bukan hanya Anang, banyak developer token kripto Indonesia yang siap meramaikan pasar crypto baik di dalam maupun luar negeri. 

Mereka membangun token kripto dari berbagai basis utilitas mulai dari pertanian hingga seni. Mereka menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan Bappebti termasuk dalam pendaftaran token yang bisa diperdagangkan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×