kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dukung reforma agraria, ini yang dilakukan KLHK


Jumat, 25 Juni 2021 / 13:00 WIB
Dukung reforma agraria, ini yang dilakukan KLHK
ILUSTRASI. Petugas mengukur bidang tanah milik warga. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendukung upaya mempercepat Reformasi Agraria dengan kerja bersama lintas instansi, baik pemerintah pusat maupun daerah. Peran semua pihak dilaksanakan melalui metode sharing resource atau urun daya, baik berbagi ide/pemikiran, tenaga/SDM, anggaran, maupun hal lain yang memberikan masukan positif untuk percepatan Reforma Agraria.

"Program Reforma Agraria ini milik kita bersama. Oleh karena itu kita harus kerja bareng. Artinya, untuk mempercepat/akselerasi ini, harus sharing resources, misalnya SDM dan anggarannya. Jadi perlu juga peran Pemerintah Daerah untuk mendukung percepatan itu," kata Wakil Menteri LHK Alue Dohong dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/6),

Alue mengatakan, dari sisi KLHK, ada dua skema yaitu menyediakan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan seluas 4,1 juta ha, dan melalui legalisasi akses kelola berupa Perhutanan Sosial (Hutsos) seluas 12,7 juta ha. Ia mengungkapkan tantangan program ini tidak hanya sebatas redistribusi aset dan pemberian akses legal saja. Tantangan yang lebih besar yaitu pasca pemberian sertifikat tanah dan izin hutan sosial.

Baca Juga: Promo Superindo Gelegar Promo Gajian, diskonan 25-27 Juni 2021

"Setelah proses tersebut, Pemerintah tetap mendorong, membantu masyarakat. Apalagi di tengah situasi pandemi, muncul tantangan lain menyangkut ketahanan dan keamanan pangan," ujar dia.

KLHK menyebut, salah satu modal dalam pengembangan ketahanan pangan yaitu TORA dan Hutsos. Dalam Hutsos, didorong pola-pola agroforestry. Jadi selain menjaga fungsi hutannya, dapat ditanam tanaman holtikultura dalam rangka pemenuhan pangan, termasuk juga penguatan ekonomi rakyat.

Dalam konteks penyediaan sumber tanah untuk TORA, KLHK menempuh dua skema yaitu inventarisasi dan verifikasi (Inver) melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), dan Non Inver melalui pelepasan kawasan Hutan Produksi yang dapat Konversi (HPK) tidak produktif.

Lebih lanjut, Wamen Alue Dohong mengatakan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), maka terkait dengan TORA ini ada beberapa kemudahan melalui penataan kawasan hutan. Penataan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 129 ayat (1), dilaksanakan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan.

Penataan Kawasan Hutan meliputi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan; Penataan Kawasan Hutan lebih dari Kecukupan Luas Kawasan Hutan dan Penutupan Hutan oleh Tim Inver PPTPKH; Penataan Kawasan Hutan kurang dari Kecukupan Luas Kawasan Hutan dan  Penutupan Hutan oleh Tim Terpadu PPTPKH.

Baca Juga: Pemerintah dorong percepatan penyelesaian konflik kawasan non hutan

Kemudian, pelepasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) Tidak Produktif melalui Keputusan Pelepasan HPK NP atas usulan para Pihak dilengkapi dengan pemenuhan syarat; Penyelesaian permukiman dalam kawasan hutan Kawasan Hutan oleh Tim Inver PPTPKH / Tim Terpadu PPTPKH tergantung areal dimaksud masuk dalam kategori lebih dari kecukupan luas atau kurang dari kecukupan luas; serta Pendanaan serta Monitoring dan Evaluasi.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra mengatakan, Reforma Agraria di setiap wilayah mempunyai kontekstual tersendiri. Oleh karena itu, identifikasi kendala permasalahan perlu dilakukan untuk kemudian dicari solusinya bersama.

Lebih lanjut Ia mengatakan, Reforma Agraria di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mendapat perhatian khusus. Hal ini karena Kalbar merupakan salah satu pilot project redistribusi tanah dari HPK tidak produktif. Ketiga daerah lainnya yaitu Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyatakan mendukung redistribusi lahan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat mempunyai hak yang sama atas kepemilikan tanah, dimana sebelumnya cenderung dikuasai korporasi. "Kami berharap Reforma Agraria dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat Kalbar," ujar Sutarmidji.

Sebagai informasi, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2021 Provinsi Kalimantan Barat, di Pontianak, Kamis (24/6). Program Reforma Agraria merupakan salah satu program prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin.

Selanjutnya: Kementerian ATR/BPN diminta evaluasi HGU, HGB dan HPL yang tumpang tindih

Baca Juga: Pemerintah dorong percepatan penyelesaian konflik kawasan non hutan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×