kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dukung implementasi AHKFTA dan IA-CEPA, Kemendag terbitkan dua aturan


Selasa, 07 Juli 2020 / 15:13 WIB
Dukung implementasi AHKFTA dan IA-CEPA, Kemendag terbitkan dua aturan
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto bersama Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menghadiri rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI tentang RKA K/L dan RKP K/L Tahun 2021 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26 Juni). Mendag dan Wamendag didampingi oleh s


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yakni Permendag 62 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan 2020.

Dua Permendag ini untuk mendorong dan memfasilitasi ekspor nasional dalam kerangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN– Hong Kong, China Free Trade Agreement/AHKFTA) dan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA).

“Sebagai bukti kesiapan Indonesia menghadapi pembukaan akses pasar baru dalam lingkup perjanjian perdagangan bilateral dan regional, Kemendag menerbitkan dua Permendag. Kedua Permendag tersebut juga sebagai bentuk kesiapan implementasi perjanjian dagang AHKFTA dan IA-CEPA,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7).

Baca Juga: Pemerintah lepas ekspor perdana 12 ton lidi nipah ke Nepal

Permendag 62/2020  tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Indonesia dalam perjanjian AHKFTA diterbitkan untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan efektivitas pelaksanaan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk ekspor barang asal Indonesia ke negara anggota ASEAN dan Hong Kong, Tiongkok. Aturan ini mulai berlaku 4 Juli 2020.

Sedangkan, Permendag 63/2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules Of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam perjanjian IA-CEPA sebagai landasan operasional dalam babak baru hubungan perdagangan bilateral antara Indonesia-Australia. Permendag ini mulai berlaku 5 Juli 2020.

Adanya Permendag ini memberikan kepastian sisi prosedur bagi pelaku usaha dalam rangka memperlancar arus barang ke negara mitra melalui pengaturan penentuan asal barang dan penerbitan dokumen keterangan asal untuk barang asal Indonesia dalam skema AHKFTA dan IA-CEPA.

Baca Juga: Kemendag memastikan IA-CEPA tak hanya soal perdagangan barang

“Indonesia memiliki peluang besar untuk dapat memanfaatkan Hong Kong sebagai hub dan transit kegiatan ekspor ke negara-negara kawasan Asia Timur dan Pasifik. Lalu, untuk pasar Australia, yang merupakan pasar sangat potensial bagi produk nonmigas Indonesia, Permendag Nomor 63 Tahun 2020 diharapkan mampu memaksimalkan peluang pasar melalui optimalisasi pemanfaatan preferensi yang ada dalam skema IA-CEPA,” terang Agus.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×