kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Dukcapil jemput bola kepengurusan dokumen kependudukan Suku Anak Dalam


Rabu, 10 Maret 2021 / 20:32 WIB
Dukcapil jemput bola kepengurusan dokumen kependudukan Suku Anak Dalam
Layanan jemput bola pengurusan adminduk Suku Anak Dalam.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terus mendorong jajaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di mana pun untuk selalu proaktif memaksimalkan pemberian pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat tanpa diskriminasi.

Khusus bagi penduduk rentan, seperti masyarakat adat terpencil, Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, mengikuti arahan Mendagri yakni memberikan layanan adminduk tanpa diskriminasi. Seperti yang dilakukan Tim Ditjen Dukcapil yang berkolaborasi dengan Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.

Layanan jemput bola pemberian dokumen kependudukan kali ini diberikan Suku Anak Dalam. Menurut Zudan, warga SAD tergolong penduduk rentan Adminduk yang perlu diperhatikan serius pemberian hak dasarnya, yakni memberikan dokumen kependudukan.

"Warga rentan adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan keterbatasan akses dan hambatan budaya," kata Zudan dalam keterangan pers pada Rabu (10/3).

Baca Juga: Agar tepat sasaran, Pemprov DKI Jakarta mutakhirkan data penerima bansos tunai

Apalagi bagi warga Suku Anak Dalam yang mendiami kawasan Taman Nasional Bukit 12, Kabupaten Sarolangun maupun warga Suku Anak Dalam yang tidak lagi nomaden dan sudah menetap di kawasan Hutan Tanaman Industri Wana Lestari di Kabupaten Batanghari.

Kondisi tersebut yang membuat Dukcapil menemui hambatan norma adat tertentu. Misalnya, kaum perempuan warga yang dikenal Suku Kubu tersebut tidak boleh difoto. Warga Suku Anak Dalam juga tak berkenan menyebut nama orang tua mereka yang sudah meninggal dunia.

"Inilah hambatan internal bagi warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi belum tersentuh layanan Adminduk," imbuh Zudan.

Melalui para Temenggung atau kepala dusun di kalangan warga Suku Anak Dalam, Dinas Dukcapil Provinsi hingga Kabupaten/Kota di Jambi berkolaborasi memberikan literasi dengan bahasa ibu yang dipahami masyarakat di sana tentang berharganya dokumen kependudukan bagi mereka.

Baca Juga: Bappenas ungkap 4 kendala integrasi data dana bantuan pemerintah



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×