kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.569   16,00   0,09%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Duh, Harga Minyak Goreng Kemasan bakal Sesuai Harga Keekonomian


Rabu, 16 Maret 2022 / 06:34 WIB
ILUSTRASI. Harga minyak goreng kemasan bakal disesuaikan dengan harga keekonomiannya


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bersiap, harga minyak goreng kemasan berpotensi melambung tinggi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, harga minyak goreng kemasan akan menyesuaikan dengan harga keekonomian.

"Sehingga, tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut, minyak sawit (goreng) akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional ataupun di pasar basah,” katanya dalam keterangan pers usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Selasa (15/3).

Itu berarti, harga minyak goreng kemasan tidak lagi mengacu harga eceran tertinggi (HET). Mengacu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang berlaku 1 Februari lalu, pemerintah menetapkan HET minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Baca Juga: Pemerintah Subsidi Harga Minyak Goreng Curah, HET Naik Jadi Rp14.000/liter

Sejak pemerintah menerapkan program minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter, yang kemudian menjadi kebijakan HET, produk turunan minyak kelapa sawit mentah itu langka di pasaran, terutama ritel modern.

Sementara untuk minyak goreng curah bersubsidi, pemerintah menetapkan HET-nya Rp 14.000 per liter. "Pemerintah memutuskan akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit (goreng) curah," ujar Airlangga.

Menurut Airlangga, pemerintah akan memberikan subsidi berbasis kepada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×