Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II resmi ditutup pada 30 Juni 2022. Perlu diketahui, ada dua pilihan kebijakan yang ada pada program tax amnesty ini dengan tarif yang berbeda.
Kebijakan I berlaku wajib pajak yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016 dan 2017 baik wajib pajak badan maupun orang pribadi. Adapun harta yang dilaporkan merupakan harta hingga tahun 2015 yang belum dilaporkan dalam tax amnesty.
Sementara itu, kebijakan II diperuntukkan hanya bagi wajib pajak orang pribadi. Dasarnya adalah harta perolehan pada tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, program yang telah berlangsung selama enam bulan tersebut telah diikuti 247.918 wajib pajak baik orang pribadi maupun badan.
Baca Juga: Tak Cuma Pengusaha, Lawyer, Youtuber, sampai Penyanyi Juga Ikut Tax Amensty Jilid II
Terdapat 308.059 surat keterangan yang telah diterbitkan atas harta yang dilaporkan dalam program tax amnesty tersebut. Adapun pada kebijakan I terdapat 82.456 surat keterangan dan 225.603 pada kebijakan II.
"Kalau kita membedakan antara kebijakan I dan II, kita lihat dari jumlah 247.918 wajib pajak yang ikut kebijakan I artinya mereka yang sudah ikut tax amnesty I dulu dan sekarang ikut lagi ada 82.456 surat keterangan. Yang diterbitkan mayoritas adalah yang dari harta 2016 sampai dengan 2020 yaitu 225.603 surat keterangan," kata Sri Mulyani.
Sementera, pajak penghasilan (PPh) yang sudah dikantongi negara senilai Rp 61,01 triliun. Nilai PPh didominasi kebijakan I sebesar Rp 32,91 triliun, sedangkan pada kebijakan II senilai Rp 28,10 triliun.
"Kalau dilihat dari jumlah kewajiban yang dibayarkan cukup berimbang. Bahkan kalau kita lihat mereka yang sudah ikut tax amnesty I, yaitu kebijakan I lebih besar bayaran yang kita peroleh atau dalam hal ini setoran mencapai Rp 32,91 triliun dari Rp 61,01 triliun tadi," ungkap Sri Mulyani.
Secara terperinci, harta yang dideklarasikan berasal dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi wajib pajak mencapai Rp 512,57 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 59,91 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 22,34 triliun.
Lebih lanjut, deklarasi dalam negeri tercatat Rp 498,88 triliun dan repatriasi mencapai Rp 13,7 triliun. Sementara deklarasi harta bersih melalui investasi terdiri dari investasi dalam negeri yang mencapai Rp 19,98 triliun dan repatriasi senilai Rp 2,3 triliun.
Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tidak akan lagi menggelar program tax amnesty selanjutnya. Sehingga program ini menjadi program yang terakhir kalinya.
"Kami tidak akan lakukan lagi program pengampunan pajak, data akan jadi baseline untuk melakukan upaya-upaya enforcement dan penegakan hukum secara konsisten bagi seluruh wajib pajak," katanya.
Sebagai informasi, adapun tarif yang dikenakan pada kebijakan I adalah 11% untuk harta deklarasi luar negeri, 8% atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Serta tarif 6% untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi sumber daya alam (SDA)/energi baru terbarukan.
Sementara tarif yang dikenakan pada kebijakan II adalah 18% untuk harta deklarasi luar negeri, 14% atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan 12% untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, dan energi baru terbarukan.
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Berakhir, Negara Kantongi Rp 61,01 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News