Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 48 staf Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) Pusat pada Kamis (28/5/2020). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah kepada KONI pusat di Kemenpora tahun anggaran 2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, 48 saksi tersebut diduga menerima honor yang bersumber dari dana bantuan KONI Pusat.
“Diduga menerima honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat serta pengantian transport kegiatan pengawasan dan pendampingan yang dilaksanakan oleh KONI Pusat dan bersumber dari bantuan dana KONI Pusat 2017 yang diduga terjadi penyelewengan,” kata Hari melalui keterangan tertulis, Kamis.
Baca Juga: Komisioner OJK Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Danareksa Sekuritas
Menurut Hari, penyidik juga telah memeriksa 56 saksi dari KONI Pusat kemarin. Akan tetapi, ia tak merinci tanggalnya. Rencananya, Kejagung akan memanggil total 715 orang saksi terkait kasus tersebut. Pemanggilan itu untuk menindaklanjuti surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 8 Mei 2020.
Melalui surat tersebut, BPK meminta Kejagung melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa pihak yang keterangannya dinilai belum cukup.
“Rencana 715 orang yang akan diperiksa sebagai saksi terkait hasil telaahan BPK sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 08 Mei 2020 yang meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung belum menetapkan satu tersangka pun. Kasus ini ramai diperbincangkan sejak kesaksian asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (15/5/2020) lalu.
Ulum berstatus sebagai terdakwa dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang di mana ia bersaksi terkait dengan kasus yang ditangani oleh KPK.
Dalam sidang tersebut, Ulum mengungkapkan ada aliran uang milliaran rupiah ke anggota BPK Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman.
Menurut dia, pihak KONI dan Kemenpora sepakat untuk memberikan uang tersebut agar Kejagung tidak melanjutkan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.
"BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Andi Togarisman. Setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," lanjut Ulum seperti diberitakan Antara.
Baca Juga: Kejagung siap mengawal penyaluran bansos
Menanggapi tuduhan tersebut, Adi Toegarisman pun membantahnya. Adi mengaku, tidak tahu alasan Ulum menyebut namanya dalam persidangan. Ia juga mengaku tidak pernah bertemu dengan pihak KONI maupun Kemenpora untuk membahas kasus yang diusut Kejagung.
"Saya enggak pernah ada komunikasi dengan pihak sana dan saya ingat betul enggak ada itu orang Kemenpora atau orang KONI datang ke saya, enggak ada," ujar Adi.
Ia sekaligus memastikan, kasus yang diusut Kejagung tetap berjalan. Bahkan hingga ia pensiun pada Februari 2020. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Periksa 48 Staf KONI Pusat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News