kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dugaan kebocoran data kependudukan di DPT Pemilu, ini penjelasan KPU


Jumat, 22 Mei 2020 / 10:28 WIB
Dugaan kebocoran data kependudukan di DPT Pemilu, ini penjelasan KPU
ILUSTRASI. Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor KPU pusat Jakarta, Selasa (17/7).


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan penelusuran terhadap dugaan kebocoran jutaan data kependudukan warga Indonesia yang ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014. 

Menurut Komisioner KPU Viryan Azis, lembaganya juga tengah mengecek kondisi server data KPU untuk menindaklanjuti informasi mengenai kebocoran data yang saat ini beredar. 

"KPU sudah bekerja sejak tadi malam menelusuri berita tersebut lebih lanjut, melakukan cek kondisi internal atau server data dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Viryan, Jumat (22/5). 

Baca Juga: Gawat, hacker mengaku bobol data KPU, sebanyak 2,3 juta data warga Indonesia bocor

Viryan menyebutkan, data yang beredar diduga merupakan softfile DPT Pemilu 2014 dengan metadata 15 November 2013. Sesuai dengan bunyi regulasi, softfile data KPU memang bersifat terbuka. 

"Softfile data KPU tersebut, format pdf, dikeluarkan sesuai regulasi dan untuk memenuhi kebutuhan publik bersifat terbuka," ucap Viryan. 

Regulasi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum. Pasal 38 ayat (5) menyebutkan, KPU kabupaten/kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada partai politik peserta pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat tujuh hari setelah penetapan. 




TERBARU

[X]
×