kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Dua WNI tewas tertembak di Yaman


Rabu, 30 November 2011 / 14:49 WIB
Dua WNI tewas tertembak di Yaman
ILUSTRASI. Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz


Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can

JAKARTA. Dua warga negara Indonesia tewas dalam aksi baku tembak yang terjadi di Yaman pada 26 November lalu. Kedua warga negara Indonesia itu merupakan pelajar asal Medan dan Aceh.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan, kedua warga negara Indonesia itu telah dimakamkan di Yaman. "Tentu pertama, kami sangat berduka cita yang mendalam," kata Marty usai rapat dengan Komisi I DPR, Rabu (30/11).

Marty mengaku telah menyampaikan kabar tewasnya warga negara Indonesia itu kepada keluarga. Ketika itu, dia mengatakan, pemerintah memberi pilihan kepada keluarga apakah memilih jenazah dimakamkan di tanah atau di Yaman. Akhirnya, dia bilang keluarga memilih dimakamkan di Yaman.

Kementerian Luar Negeri mencatat ada sekitar 100 warga negara Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Yaman. Totalnya ada sekitar 1.000 orang warga negara Indonesia di sana.

Pemerintah sudah mengevakuasi sebagian warga negara Indonesia secara bertahap. Namun, Marty mengaku proses evakuasi mengalami kesulitan karena lokasi warga negara Indonesia tersebar di beberapa kota. "Banyak juga yang tidak mendaftarkan diri. Yang meninggal itu kabarnya tidak terdaftar di KBRI," katanya.

Untuk itu, Marty mengimbau warga negara Indonesia yang berada di Yaman segera menghubungi KBRI setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×