Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemanggilan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoli, serta Ade Komarudin untuk menelusuri dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Diperiksa sebagaj saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, Jumat (3/2).
Mereka dipanggil lantaran menjadi anggota DPR pada periode 2009-2014 sehingga diduga mengetahui beberapa informasi yang dibutuhkan penyidik KPK. Sugiharto ketika itu merupakan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri.
KPK juga memanggil anggota DPR Tamsil Linrung dan mantan anggota DPR Chairuman Harahap serta Kepala Subseksi Tematik dan Potensi Tanah BPN Jakarta Selatan Paultar Sinambela.
Untuk diketahui, pada proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto.
Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
Lantaran kerugian cukuo besar, Agus Rahardjo berkali-kali mengungkapkan keyakinannya bahwa ada tersangka baru yang terlibat. Meski begitu sampai hari ini, tak kunjung ada keharuan. Padahal sejumlah nama besar juga pernah dipanggil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News