Reporter: Havid Vebri, Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Dua terdakwa kasus penjualan iPad tanpa buku petunjuk manual berbahasa Indonesia, Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara akhirnya bebas dari jeratan hukum. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis bebas kedua terdakwa karena tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagai mana didakwakan jaksa, maka majelis membebaskan keduanya," kata Ketua Majelis Hakim, Sapawi saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (25/10).
Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar nama baik kedua terdakwa dipulihkan kembali seperti saat sebelum menjadi terdakwa. Hakim juga memerintahkan, delapan unit iPad yang selama ini dijadikan barang bukti agar dikembalikan kepada kedua terdakwa.
Sebelumnya, JPU mendakwa keduanya bersalah karena menjual iPad yang tidak dilengkapi buku petunjuk pengguna berbahasa Indonesia dan kartu garansi. JPU menjerat mereka dengan dua pasal dakwaan. Pertama, pasal 8 ayat 1 huruf J Undang-Undang (UU) Nomor 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen.
Kedua, pasal 52 juncto ayat 32 UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi. Atas pelanggaran itu, jaksa menuntut Dian dan Randy pidana penjara lima bulan dipotong masa tahanan. JPU juga meminta delapan iPad yang disita agar dimusnahkan.
Tidak wajib
Dalam putusannya, hakim menyatakan, penjualan iPad tidak harus dilengkapi buku manual berbahasa Indonesia. Sebab, berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, iPad tidak termasuk 45 barang telematika yang harus memiliki modul atau panduan berbahasa Indonesia.
Hakim juga menggugurkan dakwaan kedua. Menurut hakim, tidak ada kewajiban bagi terdakwa melengkapi iPad dengan kartu garansi. Sebab, yang wajib menyertakan kartu garansi adalah pabrikan, distributor dan importir. Sedangkan Dian dan Randy bukan importir maupun distributor, melainkan perseorangan.
Majelis juga menilai tindakan polisi yang berperan ganda sebagai penyidik dan pelapor tidak dibenarkan di dalam proses hukum.
Mendengar putusan tersebut, JPU belum mau berkomentar banyak. "Kami pikir-pikir dulu," kata Jaksa Endang Rahmawati.
Kuasa hukum terdakwa, Alexander Lay mengaku gembira atas putusan itu. Menurutnya, vonis hakim sudah sesuai nota pembelaan, bukti-bukti dan saksi ahli yang diajukan selama sidang. "Putusan hakim sudah tepat, pertimbangannya juga sesuai dengan yang kami ajukan di persidangan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












