kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   2.000   0,13%
  • USD/IDR 16.140   100,00   0,62%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Dua pos anggaran yang dipangkas di tempat Luhut


Senin, 10 Juli 2017 / 14:51 WIB
Dua pos anggaran yang dipangkas di tempat Luhut


Reporter: Choirun Nisa | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dalam rapat Badan Anggaran tentang Efisiensi Anggaran RAPBN-P 2017 pada Senin (10/7), Menteri Ekonomi Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan efisiensi anggaran di kementeriannya akan ditekankan pada pada belanja barang, seperti perjalanan dinas, belanja honor, belanja jasa, belanja pertemuan, dan belanja operasional dan non operasional lainnya. dua hal. Efisiensi juga dilakukan dengan tetap menjaga pencapaian kinerja.

Luhut menyatakan adanya efisiensi dari rencana anggaran bidang maritim sebesar Rp 50 miliar. Pemotongan ini berasal dari Rp 2 miliar Dana Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lain Kemenko Maritim, dan Rp 48 miliar Dana Koordinasi Pengembangan Kebijakan Kemaritiman.

Sebelumnya Berdasarkan Inpres No. 4 tahun 2017 tentang Efisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan APBN 2017 tanggal 22 Juni 2017 mengharuskan Kemenko Maritim memangkas anggaran belanjanya.

Dalam kesempatan ini, Luhut menyinggung kepemimpinannya yang baru menginjak satu tahun dan usia kementriannya yang baru dua tahun.

Menurutnya, dalam satu tahun kepemimpinannya sebagai Menteri Ekonomi Bidang Maritim, banyak yang harus dievaluasi, terutama dua sisi tersebut. "Iya, harus ada evaluasi. Terutama dalam dua sisi, ekonomi dan keamanan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×