kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Dua pos anggaran yang dipangkas di tempat Luhut


Senin, 10 Juli 2017 / 14:51 WIB
Dua pos anggaran yang dipangkas di tempat Luhut


Reporter: Choirun Nisa | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dalam rapat Badan Anggaran tentang Efisiensi Anggaran RAPBN-P 2017 pada Senin (10/7), Menteri Ekonomi Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan efisiensi anggaran di kementeriannya akan ditekankan pada pada belanja barang, seperti perjalanan dinas, belanja honor, belanja jasa, belanja pertemuan, dan belanja operasional dan non operasional lainnya. dua hal. Efisiensi juga dilakukan dengan tetap menjaga pencapaian kinerja.

Luhut menyatakan adanya efisiensi dari rencana anggaran bidang maritim sebesar Rp 50 miliar. Pemotongan ini berasal dari Rp 2 miliar Dana Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lain Kemenko Maritim, dan Rp 48 miliar Dana Koordinasi Pengembangan Kebijakan Kemaritiman.

Sebelumnya Berdasarkan Inpres No. 4 tahun 2017 tentang Efisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan APBN 2017 tanggal 22 Juni 2017 mengharuskan Kemenko Maritim memangkas anggaran belanjanya.

Dalam kesempatan ini, Luhut menyinggung kepemimpinannya yang baru menginjak satu tahun dan usia kementriannya yang baru dua tahun.

Menurutnya, dalam satu tahun kepemimpinannya sebagai Menteri Ekonomi Bidang Maritim, banyak yang harus dievaluasi, terutama dua sisi tersebut. "Iya, harus ada evaluasi. Terutama dalam dua sisi, ekonomi dan keamanan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×