kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua poin ini perlu jadi prioritas dalam aturan turunan perlindungan pekerja migran


Selasa, 10 November 2020 / 20:07 WIB
Dua poin ini perlu jadi prioritas dalam aturan turunan perlindungan pekerja migran


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyebut bahwa aturan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) segera dirampungkan.

Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant CARE mengatakan, terdapat dua hal yang perlu menjadi prioritas dalam penyusunan aturan turunan tersebut.

"Aturan tentang pekerja kelautan dan kewenangan pemerintah daerah hingga tingkat desa," kata Wahyu kepada Kontan.co.id pada Selasa (10/11).

Baca Juga: Pemerintah segera rampungkan aturan turunan UU Pelindungan PMI

Selain itu, seluruh aturan turunan harus memperhatikan aspek-aspek perlindungan perempuan dan anti perdagangan manusia. Adapun, Wahyu menerangkan amanat UU No. 18 Tahun 2017 tidak hanya dapat dijalankan melalui penerbitan aturan turunan.

Pemerintah Indonesia dinilai juga perlu menyiapkan transformasi tata kelola migrasi tenaga kerja yang sebelumnya bersifat sentralistik menjadi desentralisasi.

Transformasi tersebut dapat dipelajari oleh Pemerintah pusat melalui inisiatif-inisiatif lokal yang telah diterapkan di daerah-daerah basis pekerja migran.

Selain Pemerintah Pusat, transformasi ini juga membutuhkan kesiapan dari pemerintah daerah, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat desa

Selanjutnya: ​5 Negara terkaya di dunia, 2 di antaranya di ASEAN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×