kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Dua pemda konsultasi ke OJK soal obligasi daerah


Selasa, 06 Mei 2014 / 10:49 WIB
Dua pemda konsultasi ke OJK soal obligasi daerah
ILUSTRASI. 4 Rekomendasi Serum Pengencang Payudara dari Merek Lokal yang Aman dan Efektif.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya dua pemerintah daerah telah menunjukkan minat untuk menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai berbagai proyek infrastruktur.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan aturan penerbitan obligasi daerah tersebut telah memiliki dasar hukum. Namun, ia tak dapat menyebut Pemda yang dimaksud.

"Pemda yang akan mengeluarkan belum ada, tapi yang menyatakan ketertarikannya dan terlihat serius dengan berkonsultasi terus dengan kita. Ada dua daerah," kata Nurhaida di Jakarta, Senin (5/5/2014).

Nurhaida mengatakan, ada baiknya bila Pemda mempertimbangkan pemanfaatan instrumen pasar modal dalam bentuk obligasi tersebut. Ia memberi contoh, Pemda dapat menerbitkan obligasi untuk membiayai proyek infrastruktur, sebut saja misal proyek jalan tol.

"Pada dasarnya, jika ada proyek di daerah yang feasible, sumber pendanaan bisa dilaksanakan dengan menerbitkan obligasi daerah. Nantinya return atau hasil dari proyek akan digunakan untuk pembayaran kupon atau obligasi pada jatuh tempo," ujar dia.

Seusai undang-undang dan peraturan OJK, lanjut Nurhaida, pada dasarnya setiap daerah dapat menerbitkan obligasi. Syaratnya, Pemda harus memenuhi ketentuan. Sebut saja feasibility studies (FS) atas proyek dan pendapatan daerah tersebut.

Meskipun demikian, Nurhaida mengungkapkan saat ini belum ada Pemda yang menerbitkan obligasi lantaran masih terdapat beberapa isu yang belum dirampungkan. Ia menyebut penentuan profesional yang akan mengisi prospektus.

Di samping itu, ada pula ketentuan dari sisi auditor dan kewajiban sebagai anggota di pasar modal. "Peraturannya sudah lama, tapi sampai sekarang tidak ada yang menerbitkan. Ini memang harus kita dorong," ucap Nurhaida. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×