kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Dua opsi kementerian koordinator kabinet Jokowi-JK


Senin, 15 September 2014 / 22:58 WIB
Dua opsi kementerian koordinator kabinet Jokowi-JK
ILUSTRASI. 6 Kemampuan yang Perlu Dikuasai Anak Sebelum Masuk SD, Bukan Calistung.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Selain menyerahkan opsi 34 kementerian, Tim Transisi Jokowi-JK juga memberikan pilihan struktur kementerian koordinator kepada Jokowi-JK. Setidaknya ada dua opsi yang sudah diserahkan kepada Jokowi-JK.

Opsi pertama, mempertahankan tiga kementerian koordinator; Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, dan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Sementara itu opsi kedua, menggabungkan dua kementerian koordinator dan membentuk kementerian koordiantor baru.

Secara lebih rinci Andi bilang, kementerian koordinator yang dua tersebut adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. "Namanya Kementerian Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Kesejahteraan Rakyat," kata Andi Widjajanto, Deputi Tim Transisi Jokowi- JK di Rumah Transisi Jokowi- JK Senin (15/9).

Sementara itu untuk kementerian koordinator baru yang diusulkan bernama Kementerian Koordinator Bidang Kebudayaan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia. Andi bilang, kalau disetujui, kementerian koordinator baru ini  akan membawahi Kementerian Pendidikan, Kementerian Pemuda dan Olah Raga dan Kementerian Pariwisara dan Industri Kreatif. "Opsi sudah diserahkan ke Jokowi nanti dia yang akan memutuskan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×