Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
MANADO. Dua kapal asal Filipina ditangkap petugas pengawas dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, Sulawesi Utara. Kedua kapal tersebut terindikasi melakukan illegal fishing di Perairan Kepulaun Talaud.
Kepala PSDKP Bitung, Pung Saksono Nugroho mengatakan, kedua kapal tersebut ditangkap pada Sabtu (24/1/2015) siang. "Kapal tiba di pangkalan PSDKP pada Minggu (25/1) tadi malam," kata Saksono, Senin (26/1).
Saksono menjelaskan, salah satu kapal yang ditangkap yakni Kapal Motor (KM) Garuda 06 yang sebelumnya berusaha kabur dan harus dikejar dengan speed boat sea raider hingga ke Teluk Esang.
Sementara KM Garuda 05 ditangkap pada posisi 8 mil dari Teluk Esang. Dari kedua kapal ikut diamankan 19 anak buah kapal (ABK) serta dua orang kapten kapal yang semuanya berwarga negara Filipina. Mereka tidak bisa berbahasa Indonesia. Mereka juga tidak dilengkapi dengan dokumen kapal yang sah.
"Saat ditangkap sudah ada hasil curian berupa 20 ekor ikan tuna berukuran besar dan beberapa jenis ikan lainnya seperti ikan layar dan cakalang," kata Saksono.
Modus illegal fishing yang dilakukan oleh kedua kapal Filipina tersebut adalah dengan mengecat nama asli kapal dan menggantinya dengan nama berbahasa Indonesia. Mereka juga menggunakan lambang negara Indonesia untuk mengelabui petugas dari Indonesia.
Saat ini, ABK dan kapten kapal ditahan di Rumah Detensi PSDKP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Perairan Nusa Utara di Sulawesi Utara memang rawan illegal fishing karena berbatasan langsung dengan negara Filipina. (Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News