kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua illegal fishing bernasib tak jelas sejak 2014


Selasa, 08 November 2016 / 17:06 WIB
Dua illegal fishing bernasib tak jelas sejak 2014


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berharap transformasi hukum yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo dapat segera menyelesaikan seluruh kasus hukum di sektor perikanan. Pasalnya, sampai saat ini masih ada dua perkara besar yang belum juga selesai.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku bila ada dua perkara hukum terkait dugaan illegal fishing yang belum selesai. Dua kasus itu yaitu yang dilakukan oleh PT Sino Indonesia Shunlida Fishing (Sino) yang saat ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Dan perkara Silver Sea II yang masih di Kejaksaan Agung.

KKP melalui Satgas 115 bakal koordinasi langsung dengan Mahkamah Agung untuk melengkapi berkas perkara sehingga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Maklum saja, dua perkara besar ini sudah mulai ditangani sejak tahun 2014 lalu.

"Sekarang kami menunggu atas penetapan kasus Silver Sea II dan kami akan tingkatkan koordinasi dengan Mahkamah Agung," kata Susi saat konferensi press dikantornya, Selasa (8/11).

Meski status hukum kedua perkara tersebut belum tuntas, KKP telah melelang ikan hasil tangkapan mereka. Untuk pelelangan ikan dari SINO pemerintah telah mengantongi dana sebesar Rp 6,7 miliar sedangkan untuk Silver Sea II sebesar Rp 21 miliar.

Lainnya, Menteri Susi juga akan kembali melakukan penenggalaman kapal asing untuk ukuran kecil dan sedang. Berdasarkan data KKP, sejak 17 Agustus 2016 sampai sekarang ada 45 kapal asing yang bakal ditenggelamkan. Sampai sekarang, 30 kapal asing perkaranya berstatus inkracht dan 15 kapal sisanya masih dalam proses.

" Kami menunggu perkara inkracht baru akan ditenggelamkan," tambahnya.

Sebelumnya, total kapal yang telah ditenggelamkan oleh KKP sejak Oktober 2014 sampai sekarang sudah 151 kapal yang terdiri dari 50 kapal Vietnam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 20 kapal Malaysia, dua kapal Papua Nugini, 1 kapal Tiongkok dan 14 kapal berbendera Indonesia.

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing mengacu pada Pasal 76A UU Nomor 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×