kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dua hari larangan mudik, hampir 3.000 kendaraan harus putar balik


Minggu, 26 April 2020 / 14:15 WIB
Dua hari larangan mudik, hampir 3.000 kendaraan harus putar balik
ILUSTRASI. Petugas kepolisian mengarahkan bus ke pintu keluar Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak pemberlakuan larangan mudik mulai diterapkan pada 24 April 2020 lalu, Polda Metro Jaya menyatakan sudah menghalau ribuan kendaran yang masih mencoba nekat untuk pulang kampung meninggalkan Jakarta. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selama hari pertama dan kedua larangan mudik diterapkan, jumlah kendaraan yang sudah berhasil diputar balik hampir menyentuh 3.000 unit. 

"Pada tanggal 24-25 tercatat 1.413 kendaraan di Cikarang Barat, sementara di tol Bitung mencapai 1.496 kendaraan yang diputar balik," kata Sambodo dalam keterangannya, Minggu (26/4). 

Baca Juga: Menko Polhukam: Larangan mudik berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia

Secara total, selama dua hari larangan mudik berjalan, jumlah kendaraan yang sudah diputar balik mencapai 2.909 unit. Untuk jenisnya pun beragam, namun paling mendominasi adalah kendaraan pribadi. 

Berdasarkan data, jumlah kendaraan pribadi yang diputar balik di Cikarang Barat atau Tol Jakarta-Cikampek mencapai 1.028 unit, sedangkan di Bitung totalnya sebanyak 946 unit. 

Untuk jenis minibus atau ELF, di Cikarang barat sebanyak 189 unit dan 387 di Bitung. Sedangkan untuk jenis bus sendiri, jumlahnya mencapai 196 unit di Cikarang dan 163 di Bitung. 

Larangan mudik lebaran untuk moda transportasi darat dimulai pada 24 April hingga 31 Mei 2020. Aturan ini diberlakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran corona (Covid-19). 

Tak hanya larangan, pemerintah juga sudah menyediakan sanksi denda bagi masyarakat yang tetap nekat meninggalkan Jakarta untuk mudik. Pada tahap awal, yakni dari 24 April hingga 7 Mei bentuk sanksi akan diminta untuk putar balik. 

Baca Juga: Kendaraan pribadi boleh melintas antar-wilayah Jabodetabek, tapi ada syaratnya

Namun setelah itu, sanksi yang lebih tegas akan diberikan yang mengacu pada Undang-Undang Kekarantinaan, yakni berupa ancaman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta. (Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Dua Hari Larangan Mudik, 3.000 Kendaraan Harus Putar Balik"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×